Nunukan (ANTARA Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara mengaku belum menerima nama-nama tim sukses masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur yang akan bertarung pada Pilkada Kaltim 2013.
"Sampai sekarang kami belum terima nama-nama tim sukses semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Belum ada," kata Ketua KPU Nunukan, Muhammad Sain, usai rapat pleno penetapan daftar calon anggota DPRD Nunukan di Nunukan, Kamis.
Ia menjelaskan, ketika tim sukses ketiga kandidat kepada KPU Nunukan maka hak-haknya akan dipenuhi dengan memberikan fasilitas tentang informasi keberadaan titik-titik dan proses pelaksanaan kampanye.
Jika tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim tidak terdaftar di KPU Nunukan maka keberadaan saksi-saksinya di tempat pemungutan suara (TPS) nantinya akan mengalami kesulitan mengontrolnya.
Muhammad Sain menyatakan, mengenai saksi-saksi masing-masing pasangan calon yang akan menandatangani lembaran-lembaran yang telah disediakan harus mendapatkan mandat dari tim sukses atau pasangan calon bersangkutan.
"Jadi kalau tidak ada mandat maka pasti saksinya akan kosong karena petugas di TPS tidak akan menerima tanpa dilengkapi surat mandat," ujar dia.
Ia juga menyampaikan bahwa jumlah TPS pada pilgub Kaltim di Kabupaten Nunukan sebanyak 425 yang tersebar pada 15 kecamatan.
Oleh karena itu, dia menghimbau kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk melaporkan tim sukses masing-masing kepada KPU Nunukan untuk memudahkan koordinasinya pada hari H pemilihan 10 Sepetember 2013. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Sampai sekarang kami belum terima nama-nama tim sukses semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Belum ada," kata Ketua KPU Nunukan, Muhammad Sain, usai rapat pleno penetapan daftar calon anggota DPRD Nunukan di Nunukan, Kamis.
Ia menjelaskan, ketika tim sukses ketiga kandidat kepada KPU Nunukan maka hak-haknya akan dipenuhi dengan memberikan fasilitas tentang informasi keberadaan titik-titik dan proses pelaksanaan kampanye.
Jika tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim tidak terdaftar di KPU Nunukan maka keberadaan saksi-saksinya di tempat pemungutan suara (TPS) nantinya akan mengalami kesulitan mengontrolnya.
Muhammad Sain menyatakan, mengenai saksi-saksi masing-masing pasangan calon yang akan menandatangani lembaran-lembaran yang telah disediakan harus mendapatkan mandat dari tim sukses atau pasangan calon bersangkutan.
"Jadi kalau tidak ada mandat maka pasti saksinya akan kosong karena petugas di TPS tidak akan menerima tanpa dilengkapi surat mandat," ujar dia.
Ia juga menyampaikan bahwa jumlah TPS pada pilgub Kaltim di Kabupaten Nunukan sebanyak 425 yang tersebar pada 15 kecamatan.
Oleh karena itu, dia menghimbau kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk melaporkan tim sukses masing-masing kepada KPU Nunukan untuk memudahkan koordinasinya pada hari H pemilihan 10 Sepetember 2013. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013