Tenggarong (ANTARA Kaltim) - Rumah bagi sebagian orang merupakan sebuah istana yang sesungguhnya, sehingga wajar jika rumah memiliki arti sebagai tempat yang nyaman buat semua anggota keluarga.

Artinya yang paling penting adalah kenyamanan di dalam rumah itu sendiri bukan pada luas atau interiornya yang harus besar.

Tidak terkecuali Ibu Lilik Jariah, warga Rukun Tetangga 4 Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.

Berkat program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Pemkab Kukar, ia pun merasakan nikmatnya memiliki sebuah rumah yang layak untuk dihuni.  

Selama ini keluarga Ibu Lilik menempati sebuah rumah di atas lahan seluas tidak lebih dari 36 meter persegi yang kondisi fisik bangunannya sangat mengenaskan.

"Sebelum direhab bangunan rumah saya sedikit lebih baik dari kandang hewan tetangga," katanya.

Bukan hanya bahan bangunannya yang lapuk disana sini namun persyaratan sebagai rumah sehatpun belum memenuhi.

Menurut Ibu Lilik yang suaminya berprofesi sebagai buruh tani harian di desa tersebut, jika hujan atap rumahnya yang terbuat dari anyaman daunnya tidak mampu menahan rembesan air.

Sedangkan pintu dan jendela rumah tidak pernah terkunci karena memang tidak ada kuncinya, sementara sanitasi dan ventalasi pun jauh dari yang ketentuan standar kesehatan.

"Selama ini bagi saya sebuah rumah sudah cukup bila ada dinding, lantai dan atap," ujarnya sambil berurai air mata.

Namun setelah rumah saya direhab melalui program bedah rumah tidak layak huni membuat saya bersama keluarga sadar bahwa sebuah rumah adalah tempat yang harus layak dihuni.  Kepada pemerintah Kukar saya sampaikan terima kasih   yang  telah  memperbaiki sehingga  kondisi  rumah saya layak untuk di huni.   

Program  rehab Rumah Tidak Layak Huni merupakan implementasi program unggulan yaitu Gerbang Raja, di mana visi program ini adalah  agar rakyat kukar harus sejahtera lahir dan batin.

Sedangkan persyaratan mendapatkan program ini yang terpenting harus berdiri di atas lahan pemiliknya  sendiri yang dibuktikan surat hak milik atas tanah, kemudian diusulkan  Desa atau Kelurahan melalui Camat kepada Dinas Sosial.

Sebelum direhab rumah disurvei oleh tim terpadu yang beranggotakan Dinas Cipta Karya, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Dinas Sosial, dan TNI diwakili Kodim 0906 Tenggarong.

Setiap rumah yang direhabilitasi biayanya Rp 55 juta yang dianggarkan melalui APBD Kukar. Pada tahun 2013 sasaran rehabilitasi RTLH mencapai 1.000 unit tersebar di 18 kecamatan seKabupaten Kukar. (*)

Pewarta: Johan A Hakim

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013