Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk semua wilayah Kabupaten dan Kota setempat, setelah kasus pandemi COVID-19 mengalami penurunan signifikan.


Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin menjelaskan aturan terbaru PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim Nomor 12/2022.

Dia menjelaskan bahwa terbitnya Ingub ini menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri Republik untuk melaksanakan PPKM COVID-19 dengan kriteria Level 1 (satu), dan situasi pandemi berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan di Tingkat Desa dan Kelurahan.

"Jadi, dari Ingub ini ditetapkan seluruh Kabupaten/Kota se Kaltim masuk Level 1," ucap Syafranuddin di Samarinda, Jumat.

Menurut Ivan sapaan akrabnya, dengan ditetapkan Level 1 ini seluruh kabupaten/kota, maka seluruh aktivitas kegiatan masyarakat bisa dilaksanakan 100 persen.

Namun demikian, lanjut Ivan semua kegiatan masyarakat tersebut tetap diberlakukan protokol kesehatan ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergantian.

"Misalnya, pendidikan atau sekolah sudah 100 persen. Tapi, prokes harus tetap dilakukan, contohnya menggunakan masker. Karena saat ini pemerintah pusat belum menetapkan kondisi endemi COVID-19,"jelasnya.

Ivan menambahkan Bupati dan Wali Kota di wajib didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 1.

"Instruksi Gubernur ini mulai berlaku sejak 7 Juni 2022 sampai 4 Juli 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu waktu sesuai dengan kebutuhan," jelas Jubir Gubernur Kaltim ini.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022