Samarinda (ANTARA) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal menyampaikan tiga wilayah di Kaltim termasuk dalam kategori penetapan PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat seperti halnya di wilayah Jawa dan Bali.
“Balikpapan, Bontang dan Berau di Provinsi Kaltim, sama dengan 9 kota lain di Kalimantan atau 43 kota di luar Jawa-Bali yang telah ditetapkan melaksanakan PPKM Darurat,” kata Muhammmad Faisal, Kadiskominfo Prov Kaltim mengutip ucapan Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, Kamis (8/7).
Ia mengatakan kebijakan Pemerintah Pusat tersebut telah dipatuhi secara serius oleh Pemerintah daerah masing-masing di Kaltim.
“Untuk Kota Balikpapan sudah mulai memberlakukan PPKM darurat mulai hari ini Kamis (8/7) dengan mematuhi ketentuan sesuai yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Dan komitmen itu sudah dilontarkan Wali Kota secara tegas dan mengharapkan masyarakat disiplin mematuhinya,” kata Faisal.
Menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty penerapan PPKM Darurat di Balikpapan karena telah melebihi standar nasional yang telah ditetapkan pada 5 indikator PPKM.
“Dari Dinkes Balikpapan disebut ada 5 indikator yang melebih angka nasional saat ini di Kota Balikpapan yakni tingkat kematian, tingkat kesembuhan, kasus aktif, bed accupancy rate dan banyaknya tenaga kesehatan yang terpapar,” ujar Faisal.
Dalam kesempatan itu, Faisal juga menjelaskan terkait Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4805/2021 Tentang Indikator Penyusunan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 khususnya perihal level atau tingkatan kasus.
Faisal menjelaskan untuk setiap indikator disandingkan dengan 100.000 penduduk yakni tertinggi untuk Level 4, Angka kasus konfirmasi lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Sedangkan Level 3 Angka kasus konfirmasi berada pada rentang 50-150, untuk perawatan di rumah sakit sekitar 10-30 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Begitupun Level 2 Angka kasus konfirmasi terdata 20-50, perawatan di rumah sakit 5-10 dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian ada juga dalam Keputusan Menkes tersebut istilah level situasi.
“Sedangkan keterangan untuk lima level situasi pandemik adalah sebagai berikut” lanjutnya.
Level situasi 0 yaitu situasi tanpa penularan lokal," kata Fasial.
Level situasi 1 yaitu situasi di mana penularan tidak terjadi namun ada keterbatasan dalam penerapan upaya mencegah penularan atau jika kasus sudah ada, epidemi masih dapat dikendalikan melalui tindakan yang efektif di sekitar kasus atau kluster kasus.
"Untuk level situasi 2 mempresentasikan situasi dengan insiden komunitas yang rendah," imbuh Faisal.
Level situasi 3 terjadi situasi penularan komunitas dengan kapasitas respon terbatas dan terdapat risiko layanan kesehatan menjadi tidak memadai.
Sedangkan level situasi 4 dimana transmisi yang tidak terkontrol dengan kapasitas respons tidak memadai.