Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba dan Tawuran (Gepeta ), salah satu organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Paser akan mengawal kasus pesta narkoba yang digerebek personel Kodim O904/TNG hingga proses ke Pengadilan.

"Kasus ini mendapat perhatian masyarakat Kabupaten Paser mengingat tersangka yang bernama Tika adalah pemasok narkotika terbesar di daerah ini sehingga kami (Gepeta) akan mengawal kasus ini hingga ke Pengadilan," kata Ketua Gepeta Paser Utuh Mahni, di Tana Paser, Selasa.

Menurut Mahni, dari informasi yang dia dapat tersangka Tika adalah bandar besar yang memiliki pelanggan kalangan pejabat di Tanah Grogot.

"Semua orang tahu siapa dia, jadi sepantasnya dia dihukum seberat-beratnya," katanya.

Kasus tertangkapnya tersangka Tika menurut Mahni harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Paser.

Selain itu, tertangkapnya Tika oleh aparat Kodim 0904/Tng juga harus menjadi bahan introspeksi bagi jajaran kepolisian,

"Apalagi selama ini sejumlah pihak mensinyalr operasi narkoba yang dilakukan polisi sering bocor," katanya.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Paser Ajun Komisaris Sunaryo dihubungi melalui telpoon genggamnya mengatakan, polisi baru menetapkan satu tersangka dari 13 orang yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

"Satu orang telah ditetapkan tersangka dan rencanya pada sore ini (Selasa) akan dilaksanakan gelar perkara, namun karena Kapolres ada kegiatan kunjungan ke Polsek-Polsek sehingga batal digelar," katanya.

Namun, Sunaryo mengaku tidak tahu terkait dugaan Tika sebagai pemasok narkoba terbesar di Kabupaten Paser.

"Soal tersangka adalah bandar terbesar di Paser saya tidak tahu tetapi yang jelas dia sudah dijerat pasal pengedar," katanya. (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013