Polresta Banjarmasin memerintahkan sopir truk mematuhi aturan masuk kota berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 08 Tahun 2022, agar terjaga ketertiban berlalu lintas dan keamanan pengguna jalan lain.

"Peraturan ini kan baru tahun ini disahkan, mengganti aturan sebelumnya. Jadi, mohon dipatuhi semua pengemudi truk atau angkutan barang," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M. Noor Chaidir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat.

Dalam Perwal No. 08 Tahun 2022 disebutkan kendaraan muatan bak terbuka maupun tertutup termasuk peti kemas ukuran 20 feet dilarang melintas Kota Banjarmasin pada pukul 06.00 sampai 09.00 Wita dan pukul 16.00 sampai 20.00 Wita.

Sementara angkutan peti kemas 40 feet, trailer, dan kendaraan pengangkut alat berat serta kendaraan yang muatannya melebihi 12.000 milimeter, dilarang melintas mulai pukul 06.00 sampai 21.00 Wita.

Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji milik Pertamina, yang tetap boleh melintas sepanjang hari.

Meski masih tahap sosialisasi, Chaidir mengajak sopir truk mematuhinya sejak sekarang sehingga pada waktunya, jumlah pelanggaran dapat ditekan.

Kemudian di sisi lain, Polresta Banjarmasin bersama Dinas Perhubungan juga menggencarkan penertiban kendaraan over-dimension over-load (ODOL) karena keberadaannya di jalan raya meresahkan pengguna jalan.

Chaidir mengaku telah memerintahkan anggota di lapangan menindak tegas pelanggar aturan tersebut.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022