Jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Paser yang saat ini kosong dan diisi pelaksana tugas (Plt) dalam waktu dekat akan dilelang. 

“Jabatan Kepala Disdukcapil sementara telah diisi Pelaksana Tugas (Plt) oleh Sekretaris, kemungkinan akan dilelang,” kata  Kepala Bidang Pengembangan dan Mutasi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser  Liswandi, Rabu (25/5). 

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan kebijakan moratorium (penundaan) penggantian Kepala Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/kota yang berlaku 7 April - 31 Desember 2022. 

Sementara untuk Disdukcapil Paser, kata Liswandi, kondisinya berbeda seperti tercantum dalam surat edaran mendagri tersebut, karena pejabat sebelumnya pensiun  dan harus diisi pejabat baru.

“Yang dimoratorium itu mengganti atau mutasi pejabat Disdukcapil,  ini kan kosong karena pejabatnya pensiun  jadi harus dilelang. Itu pun harus melalui rekomendasi Kemendagri," jelasnya. 

Dalam proses penunjukkan Plt Kepala Disdukcapil misalnya, kata Liswandi, BKPSDM Paser juga telah mendapatkan rekomendasi  dari Kemendagri. 

“Termasuk rotasi pejabat setingkat kabid, atau ada yang promosi dari jabatan fungsional ke Kabid, semua itu melalui rekomendasi Kemendagri,” ujarnya.

Liswandi mengatakan lelang jabatan Kepala Disdukcapil Paser akan dibuka bersamaan dengan lelang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang saat ini juga dijabat pelaksana tugas. 

“Dalam waktu dekat di bulan Agustus ini juga, Sekretaris DPRD Paser juga pensiun, kemungkinan juga dilelang,” sebut dia.

Lanjut dia,  BKPSDM masih menunggu arahan Bupati Paser terkait pembukaan lelang jabatan tersebut.

Pewarta: R. Wartono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022