Anggota Pansus pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) Masykur Sarmian mengaku menerima usulan tambahan dari Kepala BNNP Kalimantan Timur (Kaltim) Brigjen Pol Wisnu Andayana dalam Raperda yang sedang dibahas.


"Saya setuju dengan usulan Kepala BNNP Kaltim untuk menambahkan kata "Psikotropika" dengan dasar melihat kondisi saat ini. Apalagi beliau tentu memahami betul kondisi di Kaltim," kata Masykur di Samarinda, Sabtu.

Dikatakannya, usulan tambahan tersebut tepatnya saat Pansus Pembahas Ranperda Provinsi Kaltim tentang Fasilitasi P4GN dan Prekursor Narkotika melaksanakan rapat dengan mitra kerja di Kantor DPRD Kaltim pada Rabu, (18/5) lalu.

Ia menjelaskan, apabila usulan tersebut nantinya dimasukkan dalam Raperda maka akan terjadi perubahan judul menjadi Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Selain penambahan tentang Psikotropika, perbaikan ayat lain dalam sejumlah pasal yang disarankan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim juga akan dilakukan seperti adanya ketentuan lebih lanjut dalam ayat, serta penjelasan tentang penyebutan satuan pendidikan yang menjadi kewenangan daerah.

"Untuk penyebutan "satuan pendidikan yang menjadi kewenangan daerah" ini agar dalam penerapan dan implementasi Perda nantinya sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah karena SMA, SMP dan SD hingga perguruan tinggi memiliki kewenangan masing-masing," papar Masykur.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pansus P4GN Sutomo Jabir menegaskan, bahwa hal paling utama yang menjadi dasar tak lain adalah niat.

Menurutnya, apabila dalam memberantas narkoba tidak memiliki tekad yang kuat maka semua akan sia-sia seperti di Kaltim, DPRD Provinsi Kaltim memiliki semangat untuk membahas sehingga ia meminta eksekutif juga untuk lebih responsif.

"Gubernur Kalimantan Timur juga diharapkan memiliki keinginan besar dalam pemberantasan narkoba dengan baik. DPRD tidak punya anggaran, hanya menyetujui jika ada usulan. Mudahan-mudahan kita memiliki pemahaman yang sama dan memiliki tekad yang kuat untuk mencapai target-target pemberantasan," harapnya.

Sebagai informasi, Pansus yang diketuai oleh Safuddin Zuhry ini juga membahas program Desa Bersinar, yaitu desa yang bersih dari narkoba.

Suatu desa akan dinobatkan sebagai Desa Bersinar jika wilayah setingkat kelurahan/desa kriteria pelaksanaan program P4GN dilaksanakan secara masif. Program oleh BNNP dan DPRD Kaltim diharapkan dapat membantu memberantas peredaran narkoba di Kaltim.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022