Bontang (ANTARA Kaltim) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang, secara rutin mengelar operasi penertiban reklame dan baliho yang tidak memiliki izin resmi dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset.
“Setelah mendapatkan data dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) terkait reklame yang sudah izinnya tidak berlaku atau tidak memiliki izin, tim Satpol akan melakukan pembongkaran dan penyitaan secara rutin,†kata Kepala Satpol PP Kota Bontang, Sofiansyah, di Bontang, Selasa.
Selian rDPPKA, Satpol PP juga rutin berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Kota terkait lokasi-lokasi yang diizinkan dipasang reklame dan baliho.
“Tim Satpol PP akan menyisir reklame dan baliho di seluruh jalanan protokol di Kota Bontang. Operasi ini dimaksudkan untuk menjaga agar kota tidak kumuh dan semrawut karena reklame dan baliho yang dipasang sembarangan tidak sesuai titik-titik yang diizinkan Dinas Tata Ruang dan Kota,†ujarnya.
Satpol PP juga lanjut dia rutin mengelar operasi penertiban IMB.
“Satuan Polisi Pamong Praja telah beberapa kali melakukan operasi gabungan bersama kepolisian dan polisi militer untuk menertibkan kegiatan membangun rumah yang belum memiliki IMB,†katanya.
Jumlah personel yang diturunkan untuk operasi penertiban IMB kaya dia lebih banyak dari operasi lainnya yakni mencapai 40 personel.
“Operasi gabungan penertiban IMB ini merupakan penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Untuk menandai telah dilakukan operasi penertiban, Tim Gabungan Satpol PP kemudian memasang plang tidak boleh membangun sebelum memiliki IMB sesuai perda tersebut,†kata Sofiansyah.
Selama operasi gabungan IMB, petugas kata dia banyak menemukan warga yang beralasan izizn tersebut maish dalam proses atau mengaku belum mengetahui mekanisme prosedur pengurusan IMB.
Mekanisme mengurus IMB kata dia dilakukan secara berjenjang dengan mengurus pengantar dari RT, Kelurahan dan meneruskan ke Badan Perijinan dan Penanaman Modal (BPPM). (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
“Setelah mendapatkan data dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) terkait reklame yang sudah izinnya tidak berlaku atau tidak memiliki izin, tim Satpol akan melakukan pembongkaran dan penyitaan secara rutin,†kata Kepala Satpol PP Kota Bontang, Sofiansyah, di Bontang, Selasa.
Selian rDPPKA, Satpol PP juga rutin berkoordinasi dengan Dinas Tata Ruang dan Kota terkait lokasi-lokasi yang diizinkan dipasang reklame dan baliho.
“Tim Satpol PP akan menyisir reklame dan baliho di seluruh jalanan protokol di Kota Bontang. Operasi ini dimaksudkan untuk menjaga agar kota tidak kumuh dan semrawut karena reklame dan baliho yang dipasang sembarangan tidak sesuai titik-titik yang diizinkan Dinas Tata Ruang dan Kota,†ujarnya.
Satpol PP juga lanjut dia rutin mengelar operasi penertiban IMB.
“Satuan Polisi Pamong Praja telah beberapa kali melakukan operasi gabungan bersama kepolisian dan polisi militer untuk menertibkan kegiatan membangun rumah yang belum memiliki IMB,†katanya.
Jumlah personel yang diturunkan untuk operasi penertiban IMB kaya dia lebih banyak dari operasi lainnya yakni mencapai 40 personel.
“Operasi gabungan penertiban IMB ini merupakan penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Untuk menandai telah dilakukan operasi penertiban, Tim Gabungan Satpol PP kemudian memasang plang tidak boleh membangun sebelum memiliki IMB sesuai perda tersebut,†kata Sofiansyah.
Selama operasi gabungan IMB, petugas kata dia banyak menemukan warga yang beralasan izizn tersebut maish dalam proses atau mengaku belum mengetahui mekanisme prosedur pengurusan IMB.
Mekanisme mengurus IMB kata dia dilakukan secara berjenjang dengan mengurus pengantar dari RT, Kelurahan dan meneruskan ke Badan Perijinan dan Penanaman Modal (BPPM). (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013