Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan berhasil menyelamatkan sebanyak 124.105 jiwa dari penyalahgunaan narkoba setelah 8.271,58 gram atau 8 kilogram lebih sabu-sabu gagal beredar.
"Estimasinya setiap satu gram sabu-sabu dapat digunakan 15 orang," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito di Banjarmasin, Kamis.
Setelah proses penyidikan dan mendapatkan penetapan dari jaksa, barang bukti narkoba yang disita itupun hari ini dimusnahkan. Kemudian disisihkan sedikit untuk pembuktian di persidangan.
Narkoba yang dimusnahkan tersebut berasal dari 13 tersangka hasil pengungkapan periode Maret dan April 2022 oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pimpinan Kompol Mars Suryo Kartiko.
Sabana mengatakan pemusnahan barang bukti sebagai bukti transparansi Polri dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika sebagaimana perintah Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita harus mencegah adanya penyelewengan penyimpanan barang bukti dari oknum petugas, jadi harus dimusnahkan sedini mungkin setelah mendapatkan persetujuan dari jaksa dan perkaranya siap disidangkan," ujarnya.
Sabana menegaskan pula perang terhadap peredaran narkoba terus digelorakan dan masyarakat punya peran besar memberikan informasi sekecil apapun.
Di sisi lain, upaya pencegahan juga dikedepankan bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan seluruh unsur agar masyarakat benar-benar teredukasi menghindari yang namanya narkoba dalam bentuk apapun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Estimasinya setiap satu gram sabu-sabu dapat digunakan 15 orang," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito di Banjarmasin, Kamis.
Setelah proses penyidikan dan mendapatkan penetapan dari jaksa, barang bukti narkoba yang disita itupun hari ini dimusnahkan. Kemudian disisihkan sedikit untuk pembuktian di persidangan.
Narkoba yang dimusnahkan tersebut berasal dari 13 tersangka hasil pengungkapan periode Maret dan April 2022 oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pimpinan Kompol Mars Suryo Kartiko.
Sabana mengatakan pemusnahan barang bukti sebagai bukti transparansi Polri dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika sebagaimana perintah Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita harus mencegah adanya penyelewengan penyimpanan barang bukti dari oknum petugas, jadi harus dimusnahkan sedini mungkin setelah mendapatkan persetujuan dari jaksa dan perkaranya siap disidangkan," ujarnya.
Sabana menegaskan pula perang terhadap peredaran narkoba terus digelorakan dan masyarakat punya peran besar memberikan informasi sekecil apapun.
Di sisi lain, upaya pencegahan juga dikedepankan bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan seluruh unsur agar masyarakat benar-benar teredukasi menghindari yang namanya narkoba dalam bentuk apapun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022