Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten  Paser meluncurkan rumah Restorative Justice  di Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang


"Ini peluncuran pertama di Kabupaten Paser di Desa Batu Kajang, dimungkinkan kembali dibentuk rumah  Restorative Justice  lagi di desa lainya, " kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Paser. Yudhi Satriyo Nugroho, di Tanah Grogot, Kamis (19/5).

Dia menjelaskan, Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan beberapa pihak diantaranya  korban, pelaku dan tokoh masyarakat.

"Melalui Restorative Rustice ini akan terjadi pemulihan keadaan dengan mempertimbangkan kepentingan baik pelaku maupun korban," katanya. 

Yudhi mengungkapkan tidak semua perkara dapat diselesaikan di rumah Restorative Justice tetapi harus memenuhi  beberapa kategori . 

Lanjutnya, seperti  perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dengan kerugian yang diderita korban sekitar Rp2,5 juta. Syarat lain pelaku bukan seorang residivis serta  mempertimbangkan situasi korban dan pelaku.

"Restorative Justice yang dilakukan harus diekspos ke Kejaksaan Agung," katanya. 

Yudhi mengungkapkan di rumah Restorative Justice  tersebut, Kejari akan memberikan pendampingan dan konsultasi hukum dan edukasi kepada masyarakat bahwa perkara hukum dapat diselesaikan melalui  musyawarah. Adapun perkara yang ditangani di rumah Restorative Justice setelah adanya laporan dari pihak korban ke Kepolisian.

"Jadi ada laporan polisi dulu, kita teliti berkasnya, apakah memenuhi syarat untuk diselesaikan di rumah Restorative Justice. Kejaksaan sifatnya memfasilitasi dalam proses mediasi, kemudian melibatkan masyarakat setempat yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat dan tokoh agama," jelas Yudhi.

Restorative Justice bisa dilakukan sepanjang pihak korban berkenan untuk dilakukan mediasi. Kejaksaan harus mempelajari latar belakang sosial dari pelaku sehingga mengharuskan datang langsung ke lokasi.

"Ketika berkas datang dari polisi, kita teliti, kemudian kita lihat apakah memenuhi syarat atau tidak untuk Restorative Justice. Yang kedua kita harus lihat juga dari faktor apa saja dia melakukan perbuatan itu. Nanti kita komunikasi dari pihak korban, mau tidak diadakan perdamaian," ujarnya.

Terkadang, lanjut Yudhi, pihak korban tidak menginginkan mediasi saat di Kepolisian. Namun, tidak sedikit juga saat dilakukan upaya mediasi, kedua belah pihak setuju untuk berdamai.

"Setelah didamaikan dengan para tokoh, permasalahan dapat diselesaikan dengan damai sehingga tidak masuk ke proses hukum," tuturnya.

Dia mencontohkan, ada kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban mengalami patah tulang. Setelah dimediasi, pihak korban hanya menuntut biaya pengobatan tanpa tuntutan lebih lanjut.

Sementara dipilihnya Desa Batu Kajang sebagai rumah Restorative Justice, dikarenakan jumlah penduduk dan angka kriminalitas di desa itu tertinggi setelah di Kota Tanah Grogot. 

Meski rumah Restorative Justice ada di desa Batu Kajang, namun masyarakat desa di sekitarnya bisa memanfaatkan untuk menyelesaikan perkara atau untuk konsultasi hukum. 

"Kami dari Kejari Paser juga menerima konsultasi hukum jika memang diperlukan," ucapnya. 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022