Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur turut membantu dinas terkait dalam usaha menurunkan angka stunting, melalui pendidikan reproduksi berupa advokasi konseling bagi remaja.
"Kasus stunting (anak dengan pertumbuhan kerdil) di Kalimantan Timur mengalami penurunan, yakni dari sebesar 28,09 persen di tahun 2019, menjadi 22,8 persen pada 2021 atau turun mencapai 5,29 persen," ujar Kepala DKP3A Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita di Samarinda, Rabu.
Meski terjadi penurunan, namun angka tersebut masih tergolong tinggi sehingga pihaknya berupaya menurunkan dengan berbagai cara, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Menurutnya, dari total persentase stunting di Kaltim yang sebesar 22,8 persen ini, angka tertinggi berada di Kabupaten Kutai Timur yang sebesar 27,5 persen, kemudian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 27,3 persen, dan Kabupaten Kutai Kertanegara sebanyak 26,4 persen.
Sehari sebelumnya, pihaknya juga menggelar Advokasi Konseling, Informasi dan Edukasi (KIE) dengan tema "Peningkatan Kesehatan Reproduksi Remaja di Sekolah", dalam usaha pencegahan stunting untuk menuju Generasi Emas 2045.
Menurutnya, kesehatan reproduksi merupakan bagian dari faktor kesehatan bagi remaja, karena kesehatan reproduksi bukan hanya sehat fisik, namun sehat secara utuh baik fisik, psikologis mental, spritual, dan sosial.
"Selain masalah reproduksi, masalah stunting juga perlu diperhatikan dan diketahui oleh para remaja, sehingga pendidikan reproduksi sering kami kami lakukan untuk remaja agar ke depan dapat menurunkan angka stunting," katanya.
Remaja, khususnya remaja putri yang tidak mendapatkan gizi seimbang, lanjut dia, dapat menyebabkan anemia, sehingga jika kelak setelah menikah dan hamil, dikhawatirkan melahirkan anak yang stunting.
"Program penanggulangan anemia pada remaja perempuan sangat penting karena anemia pada remaja perempuan tinggi, kasus perkawinan usia remaja tinggi, konsumsi zat gizi mikro (zat besi) masih rendah, padahal mereka merupakan calon ibu hamil," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa di Kaltim sudah terbentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting, melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 463/K.159/2022. Tim ini bertugas melaksanakan Program Penurunan Stunting.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022