Samarinda (ANTARA Kaltim) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengancam akan menggugat KPU terkait penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur 2013-2018.

Pelaksana Harian (Plh) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kaltim, Dody Rondonuwu dihubungi dari Samarinda, Jumat malam, menyatakan selain akan menggugat KPU, penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu juga akan dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

"Jika KPU tetap memaksakan menetapkan Sofyan Alex sebagai calon wakil Gubernur Kaltim mendampingi Farid Wadjdy, maka tentu kami akan melakukan upaya, baik gugatan maupun melaporkannya ke DKPP," kata Dody Rondunuwu.

Sebelumnya, yakni pada Kamis (25/7) KPU menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang berhak mengikuti pengambilan nomor urut pada rapat pleno KPU Kaltim yang berlangsung di Yogyakarta.

Rapat pleno dan dihadiri empat komisioner termasuk Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yakni, calon `incumbent` Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal, pasangan Ipong Muchlissoni-Imdaad Hamid serta Farid Wadjdy-Sofyan Alex.

"Kami hanya mencoba menegakkan aturan dan prinsip PDIP adalah patuh terhadap pimpinan. Berdasarkan keputusan DPP, calon yang diusung pada pilgub Kaltim yakni Siswadi. Jadi, pasangan yang telah ditetapkan KPU tersebut tidak mendapatkan restu dari PDIP," katanya.

"Pemilihan bupati/wali kota saja harus mendapat restu dari DPP PDIP apalagi ini adalah pemilihan gubernur. Jika merujuk pada pilkada di Pati, Jawa Tengah, kami tetap berharap agar penetapan tersebut masih bisa dianulir oleh KPU, agar koalisai dapat berjalan optimal," tutur Dody Rondunuwu.

Keputusan terkait sikap resmi PDIP tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu akan diambil dalam rapat yang berlangsung Sabtu (27/7).

"Keputusan resmi terkait langkah apa yang akan diambil pasca penetapan KPU itu melalui rapat yang akan digelar Sabtu dan hasilnya kemudian akan kami laporkan ke DPP PDIP," ujar Dody Rondunuwu.

Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar dikonfirmasi menyusul rencana PDIP menggugat dan melaporkan ke DKPP penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang berhak mengikuti tahapan pengambilan nomor urut mengatakan, siap menghadapi berbagai risiko tersebut.

"Tentunya, keputusan yang kami ambil sudah berdasarkan aturan KPU dan apapapun respons dari masyarakat dan pihak-pihak yang tidak puas akan kami hadapi," kata Andi Sunandar.

Keputusan menetapkan pasangan calon Farid Wadjdy-Sofyan Alex itu diambil berdasarkan peraturan KPU Nomer 9 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa partai pengusung dilarang menarik dukungan.

Sofyan Alex merupakan mantan Ketua DPD PDIP Kaltim yang sebelumnya diusung PPP dan PDIP ke KPU sebagai calon wakil gubernur mendampingi Farid Wadjdy yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Kaltim.

Namun, DPP PDIP akhirnya menganulir pencalonan Sofyan Alex disusul penonaktifannya sebagai Ketua DPD PDIP Kaltim.

DPP PDIP kemudian mengajukan Ketua DPC PDIP Samarinda, Siswadi, sebagai calon wakil gubernur mendampingi Farid Wadjdy. Namun akhirnya KPU tetap menetapkan pasangan Farid Wadjdy-Sofyan Alex sebagai salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2013-2018.   (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013