Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jhon Kenedi melakukan gugatan karena menilai rapat paripurna penggantian ketua dewan yang digelar pada 14 Maret 2022 diduga sebagai perbuatan melawan hukum.

Informasi yang diperoleh ANTARA di Penajam, Selasa, Jhon Kenedi melakukan upaya hukum lain dengan melayangkan surat permohonan gugatan kepada Pengadilan Negeri Kelas II Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Kami menerima gugatan perdata Ketua DPRD Jhon Kenedi pada Senin (18/4)," ujar Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Johanes Fransiskus Trijoko Gantar Pamungkas ketika dikonfirmasi.

"Sudah diregister perdata Nomor 50/Pdt.G/2022/PN Pnj, yang digugat perbuatan melawan hukum dan penggugat memohon proses penggantian ketua DPRD dihentikan," tambahnya.

Pihak tergugat yakni, calon Ketua DPRD Syahruddin M Noor, Ketua I DPRD Raup Muin dan turut tergugat Sekretaris DPRD Andi Singkerru, serta dalam gugatan menuntut ganti rugi sebesar Rp6.030.000.000. 

Tuntutan ganti rugi tersebut terinci Rp1 miliar untuk operasional, Rp30 juta untuk keuntungan terkurasnya waktu dan tenaga dalam mengurus perkara tersebut dan Rp5 miliar untuk tercemarnya martabat dan integritas penggugat.

Materi gugatan yang dilayangkan jelas Johanes Fransiskus Trijoko Gantar Pamungkas, Ketua DPRD Jhon Kenedi menilai ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pergantian ketua dewan yang dilakukan melalui rapat paripurna.

Penggugat memohon proses penggantian ketua DPRD tersebut dihentikan, sebab sebelum paripurna ada surat instruksi Dewan Pimpinan Daerah atau DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur agar melakukan penundaan pergantian pimpinan fraksi dan AKD (alat kelengkapan dewan).

Dalam penyelesaian perkara tersebut akan dilakukan mediasi setelah dilakukan sidang pertama kata dia, sidang pertama dijadwalkan pada 19 Mei 2022.

Jika mediasi yang dilakukan tersebut tidak mendapatkan hasil untuk menyelesaikan masalah, maka dilanjutkan ke tahap sidang putusan Pengadilan Negeri Kelas II Penajam.

"Setelah melakukan sidang pertama akan dilakukan mediasi antara penggugat dengan tergugat untuk menyelesaikan permasalahan itu," ucapnya.(ADV)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022