Samarinda (ANTARA Kaltim) - Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui juru bicara Puji Astuti mengingatkan beberapa permasalahan yang masih mengemuka, seperti belum adanya Raperda Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim yang baru sebagai revisi atas RTRWP Kaltim yang lama.
“Fraksi Demokrat akan terus berupaya bersama Pemerintah Provinsi untuk mengatasi beberapa permasalahan di Provinsi Kalimantan Timur, seperti belum adanya Raperda RTRWP baru sebagai revisi RTRWP yang lama,†ungkap Puji saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Demokrat terhadap Pendapat Pemerintah Provinsi terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Jaminan Produk Halal.
Bagaimanapun menurut Fraksi Demokrat, lanjutnya, kemajuan fisik kegiatan pembangunan infrastruktur yang didanai dengan pola tahun jamak dari APBD Kaltim belum mencapai target sesuai rencana.
Kerusakan lingkungan yang semakin masif akibat pembukaan lahan oleh kegiatan pertambangan mineral dan batubara, perkebunan dan perumahan juga disinggung.
Karena itulah diperlukannya RTRWP Kaltim untuk menjawab persoalan lingkungan tersebut. Sebab banyak kasus-kasus pertanahan atau sektor keagrariaan masih cukup tinggi di Kaltim.
“Infrastruktur jalan pedesaan dan jalan usaha tani masih kurang, sementara laju kerusakan jalan yang terjadi lebih tinggi dari laju perbaikan jalan,†kata Puji.
Sistem Dokumentasi
Sementara Fraksi Patriot Bintang Demokrasi PBD lewat juru bicaranya Syarif Almahdali mengusulkan adanya sistem dokumentasi untuk ditambahkan di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kaltim tentang Jaminan Produk Halal.
“Sistem ini harus ditetapkan untuk dapat menjelaskan asal-usul bahan baku yang dipakai (specification of original) serta menelusuri penggunaan bahan baku untuk tiap jenis produk per item, per produk,†tutur Syarif saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna ke- 17, Kamis (11/7) kemarin.
Adapun yang termasuk di sistem dokumentasi yaitu, sistem dokumentasi pembelian, penggunaan bahan baku, R & D (Formulasi), produksi, pergudangan, verifikasi (laporan berkala), tidakan koreksi (jika ada).
Selain sistem dokumentasi, F-PBD juga menyoroti Bab V pasal 27 yang mengatakan ada dua auditor yakni dari internal perusahaan dan eksternal yang diangkat gubernur.
“Khusus audito eksternal F-PBD mengusulkan pembentukannya secara terbuka dan melibatkan para ulama serta Akademisi,†ucap politisi yang baru hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/dit/adhi/met)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
“Fraksi Demokrat akan terus berupaya bersama Pemerintah Provinsi untuk mengatasi beberapa permasalahan di Provinsi Kalimantan Timur, seperti belum adanya Raperda RTRWP baru sebagai revisi RTRWP yang lama,†ungkap Puji saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Demokrat terhadap Pendapat Pemerintah Provinsi terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Jaminan Produk Halal.
Bagaimanapun menurut Fraksi Demokrat, lanjutnya, kemajuan fisik kegiatan pembangunan infrastruktur yang didanai dengan pola tahun jamak dari APBD Kaltim belum mencapai target sesuai rencana.
Kerusakan lingkungan yang semakin masif akibat pembukaan lahan oleh kegiatan pertambangan mineral dan batubara, perkebunan dan perumahan juga disinggung.
Karena itulah diperlukannya RTRWP Kaltim untuk menjawab persoalan lingkungan tersebut. Sebab banyak kasus-kasus pertanahan atau sektor keagrariaan masih cukup tinggi di Kaltim.
“Infrastruktur jalan pedesaan dan jalan usaha tani masih kurang, sementara laju kerusakan jalan yang terjadi lebih tinggi dari laju perbaikan jalan,†kata Puji.
Sistem Dokumentasi
Sementara Fraksi Patriot Bintang Demokrasi PBD lewat juru bicaranya Syarif Almahdali mengusulkan adanya sistem dokumentasi untuk ditambahkan di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kaltim tentang Jaminan Produk Halal.
“Sistem ini harus ditetapkan untuk dapat menjelaskan asal-usul bahan baku yang dipakai (specification of original) serta menelusuri penggunaan bahan baku untuk tiap jenis produk per item, per produk,†tutur Syarif saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna ke- 17, Kamis (11/7) kemarin.
Adapun yang termasuk di sistem dokumentasi yaitu, sistem dokumentasi pembelian, penggunaan bahan baku, R & D (Formulasi), produksi, pergudangan, verifikasi (laporan berkala), tidakan koreksi (jika ada).
Selain sistem dokumentasi, F-PBD juga menyoroti Bab V pasal 27 yang mengatakan ada dua auditor yakni dari internal perusahaan dan eksternal yang diangkat gubernur.
“Khusus audito eksternal F-PBD mengusulkan pembentukannya secara terbuka dan melibatkan para ulama serta Akademisi,†ucap politisi yang baru hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/dit/adhi/met)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013