Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyiapkan 28 ton minyak goreng dalam bentuk curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.

Menurut Kepala Bidang Perdagangan Dinas Kukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara, Bustam, Sabtu, minyak goreng curah akan disalurkan untuk empat kecamatan dengan masing-masing kecamatan mendapatkan jatah tujuh ton.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan pengaturan, sehingga pendistribusian minyak goreng dalam bentuk curah tersebut lebih merata di masyarakat bekerja sama dengan RT (rukun tetangga).

Ada dua opsi atau pilihan pemberian jatah minyak goreng curah jelas dia, yakni lima liter per KK (kepala keluarga) atau 20 liter per KK.

Dinas Kukmperindag berkoordinasi dengan kepolisian dan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait untuk pengawasan harga jual minyak goreng dalam bentuk curah tersebut.

Apabila ada pedagang yang kedapatan menjual minyak goreng dalam bentuk curah melebihi HET tegas dia, akan dikenakan sanksi hingga pemutusan izin usaha.

"Harga minyak goreng curah sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan pemerintah pusat Rp14.000 per liter.

Pedagang yang jual minyak goreng curah di atas HET akan diberikan surat teguran, jika tidak direspon akan dikenakan sanksi," katanya.

Dinas Kukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara mengajukan permintaan kuota minyak goreng dalam bentuk curah kepada pemerintah pusat.

Permohonan minyak goreng tanpa merek yang diusulkan tersebut disetujui Kementerian Perindustrian, dan segera didistribusikan ke Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Minyak goreng curah itu akan tiba pekan depan, masing-masing kecamatan dapat jatah tujuh ton," kata Bustam.(ADV)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022