Tunggakan gaji tenaga harian lepas (THL) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur harus menjadi prioritas pemerintah kabupaten setempat untuk segera dibayarkan, kata seorang anggota DPRD Penajam Paser Utara.
"Kalau alasannya kemampuan keuangan daerah harus ada kebijakan untuk pembayaran gaji THL," ujar anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Sariman di Penajam, Jumat
"Jangan sampai tunggakan gaji honorer selama tiga bulan tidak dibayarkan sama sekali," tambahnya.
Kalangan legislatif prihatin dengan kondisi ribuan THL atau tenaga honorer yang hingga kini belum menerima gaji selama tiga bulan.
Pemerintah kabupaten diharapkan segera membayarkan gaji para THL tersebut, sebab tenaga honorer tidak punya pendapatan lain selain gaji.
Berdasarkan koordinasi dengan Penjabat Sekretaris Daerah menyangkut keterlambatan pembayaran gaji tenaga honorer, menurut dia, tidak terlepas dari adanya perubahan besaran gaji THL.
Kemudian ada revisi atau perubahan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara menyangkut manajemen tenaga harian lepas.
Tahun sebelumnya, gaji dan surat perjanjian kerja (SPK) berada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Tahun ini (2022) jelas dia, diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk pengalokasian gaji dan penerbitan SPK.
"Kendala pembayaran gaji honorer karena kewenangan dikembalikan kepada OPD atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang sebelumnya di BKPSD," ucapnya.
Namun ketika perubahan peraturan bupati mengenai manajemen THL telah diterbitkan kata Sariman, seharusnya gaji tenaga honorer segara dibayarkan.(ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Kalau alasannya kemampuan keuangan daerah harus ada kebijakan untuk pembayaran gaji THL," ujar anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Sariman di Penajam, Jumat
"Jangan sampai tunggakan gaji honorer selama tiga bulan tidak dibayarkan sama sekali," tambahnya.
Kalangan legislatif prihatin dengan kondisi ribuan THL atau tenaga honorer yang hingga kini belum menerima gaji selama tiga bulan.
Pemerintah kabupaten diharapkan segera membayarkan gaji para THL tersebut, sebab tenaga honorer tidak punya pendapatan lain selain gaji.
Berdasarkan koordinasi dengan Penjabat Sekretaris Daerah menyangkut keterlambatan pembayaran gaji tenaga honorer, menurut dia, tidak terlepas dari adanya perubahan besaran gaji THL.
Kemudian ada revisi atau perubahan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara menyangkut manajemen tenaga harian lepas.
Tahun sebelumnya, gaji dan surat perjanjian kerja (SPK) berada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Tahun ini (2022) jelas dia, diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk pengalokasian gaji dan penerbitan SPK.
"Kendala pembayaran gaji honorer karena kewenangan dikembalikan kepada OPD atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang sebelumnya di BKPSD," ucapnya.
Namun ketika perubahan peraturan bupati mengenai manajemen THL telah diterbitkan kata Sariman, seharusnya gaji tenaga honorer segara dibayarkan.(ADV)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022