Realisasi pungutan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur selama Januari-Maret 2022 melampaui target yang ditetapkan pemerintah kabupaten setempat.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bependa Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar di Penajam, Selasa, pungutan BPHTB dalam tiga bulan pertama 2022 mencapai lebih kurang Rp18,3 miliar di atas target yang ditetapkan sebesar sekitar Rp5 miliar.

"BPHTB itu pajak insidental yang tidak bisa ditentukan target secara detail," ujar Tohar yang juga Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

PT Pertamina (Persero) mengurus legalitas atau sertifikat tanah lanjut dia, sehingga harus membayar kewajiban yakni BPHTB.

Lahan PT Pertamina yang disertifikatkan atau dilegalitaskan tersebut di seputar kawasan jalur pipa distribusi minyak.

Dalam meningkatkan alas hak penguasaan atau kepemilikan lahan dalam bentuk sertifikat jelas dia, ada pembayaran BPHTB lima persen dari total nilai objek tanah.

"Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional atau BPN, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah BPHTB," ucapnya.

Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara belum optimal untuk memungut pajak sarang burung walet, sebab kesulitan mengakses data produksi sarang burung walet.

Pada 2022 ditargetkan pungutan pajak sarang burung walet sekitar Rp52 juta, namun sampai saat ini realisasinya masih nol.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan total pungutan PAD (pendapatan asli daerah) 2022, lebih kurang Rp77 miliar dari 11 objek pajak.(ADV)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022