Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dijual ke industri.

"Ada delapan tersangka ditangkap dengan barang bukti 3.075 liter solar disita beserta mobil dan truk sebagai sarana pelangsiran," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, Selasa.

Delapan pelaku tersebut berinisial AS, DA, BU, SA, RS, HY, SU, dan AR yang ditangkap di lokasi berbeda saat melakukan aktivitas pelangsiran BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Di antaranya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Balangan.

"Jadi saat penindakan, Polda dibantu Polres setempat atas informasi masyarakat," kata Rifa’i.

Adapun modus operandinya, pelaku menggunakan jerigen dan drum kosong termasuk mobil yang telah dimodifikasi untuk bisa menampung banyak BBM jenis solar.

Kemudian dijual kembali ke industri dengan harga jauh lebih tinggi untuk mengeruk keuntungan berlipat ganda dari praktik curang penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

"Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto telah memerintahkan untuk terus melakukan sistem monitoring dan pengawasan ketat distribusi BBM bersubsidi dan menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum," ujar Rifa’i.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022