Awal pekan ini polisi di Balikpapan mengamankan satu unit truk warna kuning dengan plat nomor L 9608 UT dan sopirmya, CT, 40 tahun. 


Saat diamankan truk tersebut baru saja mengisi solar dan  keluar dari SPBU di Jalan Soekarno-Hatta. 

"Kami temukan tangki tambahan yang tidak terhubung dengan mesin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kabid Humas Polda Kaltim) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusuf Sutejo, Kamis.

Tangki tambahan itu terhubung dengan tangki asli dimana BBM jenis solar diisikan.

Diketahui tangki tambahan tersebut berkapasitas 200 liter, sehingga total truk tersebut sekali mengisi bisa dapat 400 liter solar.

Padahal saat ini pembelian solar subsidi di Balikpapan dijatah maksimal 200 liter per kendaraan per hari.

"Menurut tersangka mereka mulai melakukan ini sejak 3 bulan lalu," lanjut Kombes Yusuf.

Solar hasil pembelian dengan tangki tambahan itu kemudian dikumpulkan di kawasan Km 13 Jalan Soekarno-Hatta untuk dijual lagi ke pelaku industri.

Kabid Humas Polda menambahkan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini.

Polisi percaya praktik pembelian solar subsidi melebihi ketentuan itu melibatkan banyak pihak. 

Polisi menahan CT sebagai tersangka dengan mengenakan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja junto Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas. 

Tersangka langsung ditahan karena ancaman hukuman atas perbuatan ini lebih dari 5 tahun penjara. 

Praktik oleh CT ini juga diduga sebagai satu penyebab panjangnya antrean untuk mendapatkan solar subsidi di Balikpapan, selain sebab perbedaan harga yang cukup besar antara solar subsidi (Rp5.150) dengan solar nonsubsidi seperti Dexlite (Rp12.950) atau Pertadex (Rp13.700).

Untuk mendapatkan solar subsidi tersebut, para sopir dan truknya harus antre hingga 2 hari 2 malam.

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022