Bontang (ANTARA Kaltim) - AL, tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yakni kekerasan seksual terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya), anak usia tujuh tahun, divonis hukuman 10 tahun penjara.

Hukuman tersebut diputuskan pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Bontang, Rabu (3/7), bagi tersangka AL, karyawan pengelasan (welder) sebuah perusahaan tambang terbesar dan terkenal di Kutai Timur, yang sebagian besar karyawannya bertempat tinggal (homebase) di Bontang.

Vonis terhadap tersangka sendiri lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut AL hukuman penjara 12 tahun atas KDRT yang dia lakukan terhadap Mawar.

Pembela tersangka sendiri Bahrodin dalam sidang pembelaan pekan sebelumnya (26/6) lalu, meminta pengurangan keringanan hukuman bagi tersangka yang sebenarnya telah memiliki anak kandung tiga orang di Jawa Timur dan dalam proses perceraian.

Dia meminta keseluruhan proses dan alat bukti sempurna dan agar majelis hakim tidak subjektifitas dan total objektif.

Bahrodin dalam pembelaannya juga tidak bisa menyangkal akan hasil visum yang menyebutkan terdapat luka akibat benda tumpul yang dialami korban sesuai visuman dokter dari RS Amalia.

Sementara itu, kejadian ini bermula saat kedekatan tersangka yang memacari ibu korban dan berjanji akan menikahi pada Agustus 2013 ini.

Ibu korban lengah dan percaya terhadap tersangka yang pada saat hari naas mengambil korban untuk dibawa ke kos tersangka pada pukul 23.00 Wita (14/2) lalu dan kejadian sendiri pada pukul 01.00 Wita (15/2) dini hari.

Dan menurut ibu korban, janda lima anak dari dua suami berbeda sebelumnya yang selalu datang setiap persidangan berlangsung bahwa ini merupakan KDRT ke empat walau untuk tiga kekerasan sebelumnya hanya pelecehan seksual.

Saat ini korban telah dirujuk di Panti Sosial Perlindungan Anak (PSPA) Darma Samarinda salah satu unit pelaksana teknis daerah Dinas Sosial Provinsi Kaltim oleh Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Dissosnaker Kota Bontang pada Rabu (19/6) lalu.

LK3 sendiri sebelum merujuk korban ke PSPA Darma telah melakukan berbagai intervensi mulai konseling oleh psikolog, terapi spiritual emotional technic freedom, terapi rekreasi sembari menunggu korban naik kelas dua sekolah dasar. (*)

Pewarta: Suratmi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013