Nunukan (ANTARA Kaltim)- Tarif baru angkutan laut speed boat Kabupaten Nunukan-Kota Tarakan Kalimantan Utara naik menjadi Rp200.000 per orang sejak 29 Juni 2013.
Hal ini diakui pengelola speed boat (SB) Minsen Expres, Samsir di Nunukan, Selasa sekaligus menyatakan, kenaikan tarif tersebut seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Menurut dia, sebelumnya terjadi kenaikan harga BBM tarif yang diberlakukan untuk jasa angkutan speed boat Nunukan-Tarakan hanya sebesar Rp175.000 per penumpang.
"Jadi kenaikannya hanya Rp25.000 per penumpang saja. Itupun sebenarnya kurang sekali dibandingkan dengan kenaikan harga BBM yang mencapai sekitar 30 persen," kata dia.
Samsir mengaku, tarif baru itu telah diberlakukan dari delapan unit speed boat yang mengangkut penumpang Nunukan-Tarakan setiap hari sejak 29 Juni 2013.
Walaupun, aku dia, sebelumnya pengelola angkutan speed boat telah memberlakukan tarif baru dengan kisaran Rp250.000 per penumpang tetapi dilakukan secara sepihak.
"Memang sewaktu pengumuman kenaikan harga BBM oleh pemerintah, sudah ada (pengelola) speed boat yang naikkan sewa. Tapi itu dilakukan oleh oknum walaupun belum ada pengesahan dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nunukan," akunya.
Namun pada intinya, pengesahan pemberlakuan tarif baru untuk angkutan speed boat baru dimulai 29 Juni 2013 dan itu berlaku secara umum Nunukan-Tarakan, jelasnya.
Sekaitan dengan pengesahan tarif baru angkutan speed boat Nunukan-Tarakan, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nunukan, Robby Nahak Serang yang berusaha ditemui di kantornya, Selasa, namun belum berhasil dikonfirmasi. Begitu pula saat berusaha dihubungi menggunakan saluran telepon. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Hal ini diakui pengelola speed boat (SB) Minsen Expres, Samsir di Nunukan, Selasa sekaligus menyatakan, kenaikan tarif tersebut seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Menurut dia, sebelumnya terjadi kenaikan harga BBM tarif yang diberlakukan untuk jasa angkutan speed boat Nunukan-Tarakan hanya sebesar Rp175.000 per penumpang.
"Jadi kenaikannya hanya Rp25.000 per penumpang saja. Itupun sebenarnya kurang sekali dibandingkan dengan kenaikan harga BBM yang mencapai sekitar 30 persen," kata dia.
Samsir mengaku, tarif baru itu telah diberlakukan dari delapan unit speed boat yang mengangkut penumpang Nunukan-Tarakan setiap hari sejak 29 Juni 2013.
Walaupun, aku dia, sebelumnya pengelola angkutan speed boat telah memberlakukan tarif baru dengan kisaran Rp250.000 per penumpang tetapi dilakukan secara sepihak.
"Memang sewaktu pengumuman kenaikan harga BBM oleh pemerintah, sudah ada (pengelola) speed boat yang naikkan sewa. Tapi itu dilakukan oleh oknum walaupun belum ada pengesahan dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Nunukan," akunya.
Namun pada intinya, pengesahan pemberlakuan tarif baru untuk angkutan speed boat baru dimulai 29 Juni 2013 dan itu berlaku secara umum Nunukan-Tarakan, jelasnya.
Sekaitan dengan pengesahan tarif baru angkutan speed boat Nunukan-Tarakan, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nunukan, Robby Nahak Serang yang berusaha ditemui di kantornya, Selasa, namun belum berhasil dikonfirmasi. Begitu pula saat berusaha dihubungi menggunakan saluran telepon. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013