Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemprov Kaltim segera menerapkan penggunaan biaya perjalanan dinas bagi semua pegawai negeri sipil (PNS) yang sumbernya dari APBD setempat dengan sistem "at cost" atau akan dibayar sesuai dengan kebutuhan.

"Sistem ini segera diterapkan mulai Juli 2013, tujuan penerapannya adalah untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan yang baik dan profesional," ujar Asisten Administrasi Umum Pemprov Kaltim H Sofyan Helmi di Samarinda, Rabu.

Menurut dia, penerapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 16 tahun 2013, tentang Perubahan Permendagri nomor 37 tahun 2012, tentang Pedoman Penyusunan APBD 2013.

Permendagri tersebut mengatur agar perjalanan dinas menggunakan pola at cost agar terjadi penghematan keuangan negara.

Dikatakannya, penetapan pelakasanaan sistem at cost mulai 1 Juli 2013 tersebut, berdasrkan hasil rapat bersama instansi terkait, yakni meliputi Biro Umum Setprov Kaltim, Biro Keuangan, Biro Inspektorat dan Biro Perlengkapan Setprov Kaltim.

Dia juga mengatakan bahwa berdasarkan Permendagri tersebut, seharusnya pelaksanaan at cost sudah dilakukan sejak Maret lalu, tetapi sistem ini tidak bisa serta merta diterapkan karena rencana tersebut masih harus dikoordinasikan dengan semua instansi, termasuk harus ada persetujuan dari Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Sistem at cost diterapkan untuk biaya transportasi hingga akomodasi. Sementara mengenai akomodasi atau menginap bagi pejabat eselon II, biayanya setara dengan hotel kelas bintang IV dan V.

Untuk pejabat eselon di bawah itu mendapat biaya penginapan setara hotel kelas bintang III. Semua biaya penginapan itu harus dibuktikan dengan kwitansi atau nota yang dapat dipertanggungjawabkan untuk laporan perjalanan dinas.

Hal ini juga berlaku bagi perjalanan dinas yang menggunakan transportasi lokal, yakni uang yang digunakan harus disertai dengan bukti yang dilampirkan sehingga biaya tersebut akan diganti sesuai biaya yang dikeluarkan.

"Penerapan sistem at cost ini akan terus kami sosialisasikan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim sehingga ketika sistem ini benar-benar diterapkan, maka semua pihak tidak kaget," kata Sofyan.    (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013