Jajaran Polsek Sungai Kunjang, Kalimantan Timur, terus melakukan penindakan terhadap warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19.


"Kami berikan penindakan terhadap warga yang tak disiplin dalam penerapan prokes yang beraktivitas di luar rumah," ucap Wakapolsek Sungai Kunjang Iptu Ahmad Abadi di Sungai Kunjang, Jumat.

Dikatakannya, pelaksanaan penindakan terhadap para pelanggar prokes tersebut dilakukan di depan Mapolsek Sungai Kunjang yang berlokasi di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa bakung.

Pelaksanaan kegiatan dalam rangka operasi yustisi kedisiplinan cegah penyebaran COVID-19 itu lebih difokuskan dalam penggunaan masker.

Terus dikatakannya, kegiatan operasi yustisi itu dilakukan karena masih adanya masyarakat yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan. 

Saat ini, pemerintah gencar melakukan imbauan agar senantiasa melaksanakan 5M sesuai dengan Instruksi Walikota Samarinda.

"5M itu yakni Menggunakan masker, Mencuci tangan pakai sabun, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas," ujarnya.

Wakapolsek juga mengatakan, dalam kegiatan operasi yustisi tersebut pihaknya menerjunkan sebanyak 20 personel Polsek Sungai Kunjang.

"Personel melakukan teguran langsung kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker," kata Iptu Ahmad Abadi.

Selain itu, kegiatan tersebut juga sekaligus membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa melakukan 5M.

"Kegiatan berjalan lancar, dengan diberikan teguran lisan, untuk selanjutnya dibagi kan masker dan apabila beraktivitas agar tetap menggunakan masker," tutur Wakapolsek.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022