Nunukan (ANTARA Kaltim) - Petugas Imigrasi Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara memperketat pengawasan pada pemberangkatan dan kedatangan warga dari Malaysia dengan menggunakan BCM (border control management) untuk mengantisipasi lolosnya oknum-oknum yang terkena pencekalan.

Kepala Pos Pemeriksaan Keimigrasian Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution, di Nunukan, Jumat, menyatakan mengantisipasi seseorang yang dikenakan pencekalan lolos ke luar negeri maka pintu keluar tepatnya pada loket pemeriksaan dokumen keimgirasian dilengkapi dengan BCM tersebut.

Ia menjelaskan, alat deteksi dini yang dipasang sejak 27 Mei 2013 di loket pemeriksaan dokumen keimigrasian memiliki sistem kerja dengan langsung memonitor pihak-pihak yang dilarang keluar negeri ataupun warga negara asing yang masuk ke Indonesia melalui Kabupaten Nunukan.

"BCM ini merupakan alat deteksi untuk mencegah orang-orang yang dikenakan pencekalan keluar negeri," ujar Nasution.

Pemasangan BCM ini, sebut Nasution, sebagai bentuk pengawasan ketat bagi WNI yang akan keluar negeri dengan menggunakan kerja canggih melalui sistem "scanner" dan dengan cepat mengetahui pihak-pihak yang dilarang keluar negeri.

Menurut dia, dokumen keimigrasian yang digunakan seseorang yang dicekal maka data dirinya tidak dapat terekam dalam BCM tersebut secara online dan hanya muncul berupa garis merah sehingga langsung diketahui Kantor Imigrasi di Jakarta.

"Jadi yang terdeteksi seperti itu menandakan orang tersebut dilarang keluar negeri," ucap dia.

Nasution menegaskan, bukan hanya mendeteksi dokumen keimigrasian pihak-pihak yang dilarang keluar negeri tetapi juga dokumen keimigrasian bagi WNI lainnya yang akan keluar negeri maupun yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan.

"BCM ini bukan hanya mendeteksi paspor terbitan Indonesia, tapi juga paspor terbitan negara lain," ujarnya.

Ia mengakui belum menemukan adanya pengguna paspor yang dilarang keluar negeri, tetapi suatu saat ada seseorang terdeteksi maka akan dilarang berangkat keluar negeri.

"Kita pasti larang keluar negeri dan menahannya. Karena pasti kantor imigrasi di Jakarta langsung tahu juga," katanya.

Ia menyatakan, sebanyak 45 pos tempat pemeriksaan keimigrasian di Indonesia yang menggunakan alat BCM ini dan salah satunya Pelabuhan Internasional Tunon Taka.

Namun untuk saat ini, dia mengatakan paspor bagi seseorang yang berangkat keluar negeri melalui Kabupaten Nunukan tetap distempel. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013