Samarinda (ANTARA Kaltim)- Menjamurnya mini market waralaba atau franchise di wilayah Kaltim, khususnya Samarinda sebagai ibukota mengundang komentar dari Anggota DPRD Kaltim.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Saifuddin DJ meminta pemerintah baik pemerintah kabupaten/kota maupun Pemprov Kaltim untuk memperketat seleksi dan aturan mini market yang ingin mendirikan usahanya di Kaltim.
“Franchise mini market merupakan sebuah monopoli dan itu tidak cocok diterapkan di Indonesia, apalagi di Kaltim. Karena menurut UUD 1945 kekuasaan gurita ekonomi seperti ini tidak boleh mematikan usaha rakyat,†tegas politikus daerah pemilihan (Dapil) IV (Bontang, Kutai Timur, dan Berau) ini, Selasa (11/6).
Pria kelahiran Sangkulirang ini menambahkan, Kaltim bisa mencontoh apa yang telah dilakukan mantan bupati Solo Jokowi, yang getol memperjuangkan ekonomi kerakyatan sehingga usaha minimarket tidak diberi ruang untuk berkembang.
“Saya pribadi mengapresiasi apa yang telah dilakukan Jokowi saat masih di Solo. Tentu bisa diadaptasi oleh Kaltim, jangan beri keleluasaaan waralaba minimarket menjamur di daerah ini,†tambahnya
Tersisihnya ekonomi kerakyatan yaitu pedagang kecil seharusnya membuka mata pemerintah untuk melakukan pembinaan. Program kredit usaha rakyat (KUR) menengah yang ada pada Bankaltim seharusnya bisa dimaksimalkan.
Pembinaan pedagang kecil untuk mendapatkan modal pengembangan usaha dari program KUR Bankaltim harus diakomodasi pleh Pemerintah. Selain itu pedagang kecil bisa mengadopsi kebersihan dan keteraturan yang ada pada minimarket sehingga lebih menarik pembeli.
“Minimarket yang sudah banyak saat ini tidak menjadi persoalan. Ke depannya yang harus lebih ketat aturan perizinannya, dan itu harus dikomunikasikan antara pemerintah dan disampaikan kepada DPRD agar tidak terjadi gesekan di masyarakat. Jangan sampai mengganggu perekonomian rakyat tentunya,†kata Saifuddin. (adv/dit/dhi/met)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Saifuddin DJ meminta pemerintah baik pemerintah kabupaten/kota maupun Pemprov Kaltim untuk memperketat seleksi dan aturan mini market yang ingin mendirikan usahanya di Kaltim.
“Franchise mini market merupakan sebuah monopoli dan itu tidak cocok diterapkan di Indonesia, apalagi di Kaltim. Karena menurut UUD 1945 kekuasaan gurita ekonomi seperti ini tidak boleh mematikan usaha rakyat,†tegas politikus daerah pemilihan (Dapil) IV (Bontang, Kutai Timur, dan Berau) ini, Selasa (11/6).
Pria kelahiran Sangkulirang ini menambahkan, Kaltim bisa mencontoh apa yang telah dilakukan mantan bupati Solo Jokowi, yang getol memperjuangkan ekonomi kerakyatan sehingga usaha minimarket tidak diberi ruang untuk berkembang.
“Saya pribadi mengapresiasi apa yang telah dilakukan Jokowi saat masih di Solo. Tentu bisa diadaptasi oleh Kaltim, jangan beri keleluasaaan waralaba minimarket menjamur di daerah ini,†tambahnya
Tersisihnya ekonomi kerakyatan yaitu pedagang kecil seharusnya membuka mata pemerintah untuk melakukan pembinaan. Program kredit usaha rakyat (KUR) menengah yang ada pada Bankaltim seharusnya bisa dimaksimalkan.
Pembinaan pedagang kecil untuk mendapatkan modal pengembangan usaha dari program KUR Bankaltim harus diakomodasi pleh Pemerintah. Selain itu pedagang kecil bisa mengadopsi kebersihan dan keteraturan yang ada pada minimarket sehingga lebih menarik pembeli.
“Minimarket yang sudah banyak saat ini tidak menjadi persoalan. Ke depannya yang harus lebih ketat aturan perizinannya, dan itu harus dikomunikasikan antara pemerintah dan disampaikan kepada DPRD agar tidak terjadi gesekan di masyarakat. Jangan sampai mengganggu perekonomian rakyat tentunya,†kata Saifuddin. (adv/dit/dhi/met)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013