Nunukan (ANTARA Kaltim)- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara telah menetapkan bakal daftar calon anggota legislatif (DCS) dan akan mengumumkan selama lima hari berturut-turut melalui media massa yaitu 13-17 Juni 2013.

"Kita telah tetapkan DCS dan akan diumumkan di media massa cetak dan elektronik selama lima hari berturut-turut dari tanggal 13 Juni 2013 sampai 17 Juni 2013," ujar Ketua KPU Nunukan, Muhammad Sain di Nunukan, Selasa.

Selain itu, lanjut dia, KPU Nunukan juga akan mengumumkan persentase keterwakilan perempuan masing-masing daerah pemilihan (dapil) dari seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 selama satu hari di media massa dan website KPU Nunukan.

Penetapan nama-nama DCS ini dibuktikan dengan berita acara nomor: 32/BA/APBN/VI/2013 yang ditanda tangani Ketua KPU Nunukan dan disampaikan kepada pimpinan parpol dan panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kabupaten Nunukan.

Muhammad Sain menerangkan, pengumuman ini dimaksudkan untuk mendapatkan klarifikasi dari seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan yang berhak memberikan masukan berkaitan dengan caleg-caleg tersebut.

"Pengumuman nama-nama caleg ini untuk mendapatkan tanggapan atau klarifikasi dari masyarakat masing-masing dapil," ujar dia.

Ia menegaskan, dari 281 orang bakal caleg yang telah mendaftarkan diri atau menyetorkan berkas ke KPU Nunukan belum mengalami perubahan.

Namun setelah ada tanggapan dari masyarakat, kata dia, apabila ada caleg yang mengundurkan diri maka parpol dapat mengganti nama bersangkutan khusus untuk caleg perempuan sementara laki-laki tidak dapat diubah atau diganti lagi.

Sesuai aturan yang telah ada, Sain menegaskan, caleg yang dapat digantikan namanya apabila meninggal dunia dan menjadi calon kepala daerah. (*)

Pewarta: M.Rusman

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013