Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot,Kabupaten Paser  Doni Handriansyah mewajibkan petugas rutan melakukan tes antigen usai menjalani cuti meskipun cutinya di dalam kota. 


“Petugas yang cuti meski di dalam kota kami wajibkan tes antigen ketika kembali masuk kerja,” kata Doni, di Tanah Grogot, Kamis (24/02/2022).

Kebijakan itu untuk mencegah penyebaran COVID-19, mengingat hingga saat ini belum ada warga binaan yang terkonfirmasi positif COVID-19.

“Makanya kami tidak menginginkan hal itu terjadi, kami perketat petugas Rutan saat kembali masuk kerja,” ujarnya. 

Ia mengatakan hal itu guna mencegah penyebaran COVID-19. Rutan Tanah Grogot juga meniadakan kunjungan tatap muka antara keluarga dengan warga binaan.

Sebagai gantinya, kata Doni, warga binaan diberikan fasilitas video call untuk bisa berkomunikasi dengan keluarganya.

“Setiap warga binaan diberi waktu maksimal 15 menit video call, gratis,” katanya.

Namun, jika waktu tersebut dikira tidak cukup, warga binaan bisa lanjut berkomunikasi dengan keluarga menggunakan telepon seluler.

“Kami sudah sediakan warung telekomunikasi (wartel) dan menggunakannya tidak ada batasan waktu,” katanya.


 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022