Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur membatasi kunjungan tamu dari luar daerah guna mencegah lonjakan kasus COVID-19 di daerah yang dirancang pemerintah pusat sebagai Ibu Kota Negara (IKN), menggantikan DKI Jakarta itu.
"Kami batasi kunjungan dari luar daerah untuk antisipasi peningkatan kasus virus corona," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Sodikin di Penajam, Kamis.
Pemerintah kabupaten setempat juga melarang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di wilayah itu melakukan perjalanan dinas keluar daerah di tengah terjadinya lonjakan kasus virus corona tersebut.
"Para pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten dilarang melakukan perjalanan dinas keluar daerah," katanya.
Kasus positif aktif di daerah berjuluk "Benuo Taka" tersebut, tercatat 149 orang, empat pasien dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung Penajam dan 145 orang lainnya menjalani isolasi mandiri.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga memberlakukan ketentuan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN maupun tenaga harian lepas (THL), selama 15-28 Februari 2022, menyusul peningkatan kasus virus di daerah setempat dalam beberapa pekan terakhir.
Ia menjelaskan angka kehadiran pegawai dibatasi maksimal 50 persen WFH dan 50 persen bekerja di kantor atau work from office (WFO).
Akan tetapi, kata dia, ketentuan WFH tidak berlaku bagi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat administrator (eselon III).
Ia menjelaskan pimpinan OPD bertanggung jawab melakukan pengawasan kepada seluruh pegawai dengan melaporkan kepada sekretaris daerah.
Pemberlakuan WFH, kata dia, juga tidak berlaku bagi RSUD Ratu Aji Putri Botung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, dan UPT puskemas.
Sesuai Surat Edaran (SE) Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara Nomor 300/41/Pem tentang Tugas Kedinasan di Tengah Pandemi COVID-19, setiap OPD diminta mengatur jadwal kerja bawahannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Kami batasi kunjungan dari luar daerah untuk antisipasi peningkatan kasus virus corona," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Sodikin di Penajam, Kamis.
Pemerintah kabupaten setempat juga melarang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di wilayah itu melakukan perjalanan dinas keluar daerah di tengah terjadinya lonjakan kasus virus corona tersebut.
"Para pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten dilarang melakukan perjalanan dinas keluar daerah," katanya.
Kasus positif aktif di daerah berjuluk "Benuo Taka" tersebut, tercatat 149 orang, empat pasien dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung Penajam dan 145 orang lainnya menjalani isolasi mandiri.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga memberlakukan ketentuan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN maupun tenaga harian lepas (THL), selama 15-28 Februari 2022, menyusul peningkatan kasus virus di daerah setempat dalam beberapa pekan terakhir.
Ia menjelaskan angka kehadiran pegawai dibatasi maksimal 50 persen WFH dan 50 persen bekerja di kantor atau work from office (WFO).
Akan tetapi, kata dia, ketentuan WFH tidak berlaku bagi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat administrator (eselon III).
Ia menjelaskan pimpinan OPD bertanggung jawab melakukan pengawasan kepada seluruh pegawai dengan melaporkan kepada sekretaris daerah.
Pemberlakuan WFH, kata dia, juga tidak berlaku bagi RSUD Ratu Aji Putri Botung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, dan UPT puskemas.
Sesuai Surat Edaran (SE) Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara Nomor 300/41/Pem tentang Tugas Kedinasan di Tengah Pandemi COVID-19, setiap OPD diminta mengatur jadwal kerja bawahannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022