Pemerintah Kabupaten Paser sedang menghimpun kembali data-data terkait Pulau Balabalagan sebagai upaya kepulauan tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Paser.
Kepulauan Balabalagan secara geografis masuk wilayah Kalimantan Timur atau lebih dekat dengan Kabupaten Paser namun secara administratif masuk di wilayah Sulawesi Barat.
“Kami sedang menyusun kajiannya, data-data dari tahun 2003 kami kumpulkan. Karena selama itu vakumnya cukup lama tidak ada kegiatan soal Balabalagan,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser, Rizky Noviar, Kamis (17/02/2022).
Dijelaskan Rizky , sejak tahun 2003 Pemkab Paser bersama Pemerintah Provinsi Kaltim mengajukan untuk penegasan dan penetapan batas antara Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim dengan Kabupaten Mamuju Sulawesi Selatan,(sekarang Sulbar).
"Untuk usulan ini telah difasilitasi Ditjen PUM Depdagri pada waktu itu, dalam rapat tersebut status Pulau Balabalagan masih belum jelas masuk wilayah mana dan akan ditindaklanjuti dengan pengukuran/penegasan di lapangan. Namun dengan terbentuknya Provinsi Sulbar sempat terhenti pembahasan antara Paser dan Sulbar yang difasilitasi Depdagri hingga sekarang, "jelas Rizky.
Sebelumnya, permohonan agar Pulau Balabalagan dapat dimasukkan ke dalam wilayah Provinsi Kaltim seperti yang disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Provinsi Kaltim bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI, di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan pada 26 Januari lalu.
Pada pertemuan itu Gubernur Kaltim Isran Noor menyampaikan tiga tuntutan yang merupakan aspirasi masyarakat Kaltim, salah satunya permohonan pulau Balabalagan untuk dapat dimasukkan ke dalam wilayah Kaltim.
“Surat permohonan kelengkapan data saya terima dari Pemerintah Provinsi Kaltim dua minggu lalu,” ucap Rizky.
Data yang sedang dihimpun itu, kata Rizky, akan disampaikan Pemerintah Provinsi Kaltim saat rapat penataan pantai dan batas laut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan beberapa pemerintah daerah di Sulawesi.
Dikemukakannya bahwa Pemerintah Kabupaten Paser masih menghimpun data baru yang bisa menjadi penguat bahwa pulau Balabalagan bisa ditetapkan masuk dalam wilayah Kaltim.
“Data-datanya yang kami himpun seperti peta, titik koordinat, hingga berita acara kesepakatan masyarakat Balabalagan yang menginginkan masuk wilayah Kaltim. Sepanjang tidak ada data baru, akan kami sampaikan data yang lama. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Kecamatan Tanjung Harapan,” kata Rizky.
Rizky menyebutkan bahwa penduduk di Pulau Balabalagan menginginkan wilayahnya masuk ke dalam wilayah Provinsi Kaltim, karena jarak tempuh menuju ke Kecamatan Tanjung Harapan tidak lebih dari 2 jam.
“Informasi yang kami terima, masyarakat di sana maunya masuk ke Kaltim karena aksesnya lebih dekat dibanding ke Mamuju Sulawesi Barat ,” ujar Rizky.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
Kepulauan Balabalagan secara geografis masuk wilayah Kalimantan Timur atau lebih dekat dengan Kabupaten Paser namun secara administratif masuk di wilayah Sulawesi Barat.
“Kami sedang menyusun kajiannya, data-data dari tahun 2003 kami kumpulkan. Karena selama itu vakumnya cukup lama tidak ada kegiatan soal Balabalagan,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser, Rizky Noviar, Kamis (17/02/2022).
Dijelaskan Rizky , sejak tahun 2003 Pemkab Paser bersama Pemerintah Provinsi Kaltim mengajukan untuk penegasan dan penetapan batas antara Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim dengan Kabupaten Mamuju Sulawesi Selatan,(sekarang Sulbar).
"Untuk usulan ini telah difasilitasi Ditjen PUM Depdagri pada waktu itu, dalam rapat tersebut status Pulau Balabalagan masih belum jelas masuk wilayah mana dan akan ditindaklanjuti dengan pengukuran/penegasan di lapangan. Namun dengan terbentuknya Provinsi Sulbar sempat terhenti pembahasan antara Paser dan Sulbar yang difasilitasi Depdagri hingga sekarang, "jelas Rizky.
Sebelumnya, permohonan agar Pulau Balabalagan dapat dimasukkan ke dalam wilayah Provinsi Kaltim seperti yang disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Provinsi Kaltim bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI, di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan pada 26 Januari lalu.
Pada pertemuan itu Gubernur Kaltim Isran Noor menyampaikan tiga tuntutan yang merupakan aspirasi masyarakat Kaltim, salah satunya permohonan pulau Balabalagan untuk dapat dimasukkan ke dalam wilayah Kaltim.
“Surat permohonan kelengkapan data saya terima dari Pemerintah Provinsi Kaltim dua minggu lalu,” ucap Rizky.
Data yang sedang dihimpun itu, kata Rizky, akan disampaikan Pemerintah Provinsi Kaltim saat rapat penataan pantai dan batas laut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan beberapa pemerintah daerah di Sulawesi.
Dikemukakannya bahwa Pemerintah Kabupaten Paser masih menghimpun data baru yang bisa menjadi penguat bahwa pulau Balabalagan bisa ditetapkan masuk dalam wilayah Kaltim.
“Data-datanya yang kami himpun seperti peta, titik koordinat, hingga berita acara kesepakatan masyarakat Balabalagan yang menginginkan masuk wilayah Kaltim. Sepanjang tidak ada data baru, akan kami sampaikan data yang lama. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Kecamatan Tanjung Harapan,” kata Rizky.
Rizky menyebutkan bahwa penduduk di Pulau Balabalagan menginginkan wilayahnya masuk ke dalam wilayah Provinsi Kaltim, karena jarak tempuh menuju ke Kecamatan Tanjung Harapan tidak lebih dari 2 jam.
“Informasi yang kami terima, masyarakat di sana maunya masuk ke Kaltim karena aksesnya lebih dekat dibanding ke Mamuju Sulawesi Barat ,” ujar Rizky.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022