Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkansurat edaran Gubernur Kaltim terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM) terbatas dengan adanya lonjakan kasus COVID-19 di wilayah setempat.
Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin mengatakan aturan baru tersebut yakni Surat Edaran Gubernur Kaltim tentang Pembelajaran Tata Muka (PTM) terbatas dan menyesuaikan sistem kerja pada satuan pendidikan jenjang SMA/MA, SMK dan SLBi Kalimantan Timur.
SE bernomor 421/0929/Disdikbud.I/2022 ini ditandatangani Wagub Kaltim Hadi Mulyadi.
"Surat edaran ini resmi diterbitkan Pemprov Kaltim mulai berlaku Senin, 14 Februari 2022 sampai berakhirnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," kata Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin dalam keterangan resmi diterima di Samarinda, Minggu.
Jubir Gubernur Kaltim ini menjelaskan SE itu mengatur pelaksanaan PTM Terbatas 50 persen dengan durasi maksimal empat sampai enam jam pelajaran (JP).
Berkaitan tenaga pendidik (guru) dapat menyesuaikan dengan jadwal pembelajaran yang telah diatur pada masing masing satuan pendidikan (sekolah).
"Termasuk, pengaturan waktu kerja bagi tenaga kependidikan dapat dilakukan secara bergantian work from home (WFH) 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen," jelas Ivan sesuai SE yang diterbitkan tertanggal 11 Februari 2022.
Ia menambahkan bahwa dalam surat tersebut Pemprov Kaltim meminta pelaksanaan PTM terbatas agar tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
“ Tentunya kita berharap kegiatan PTM ini tidak menimbulkan kluster baru, sehingga perlu pengawasan ketat,” kata Syafranuddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin mengatakan aturan baru tersebut yakni Surat Edaran Gubernur Kaltim tentang Pembelajaran Tata Muka (PTM) terbatas dan menyesuaikan sistem kerja pada satuan pendidikan jenjang SMA/MA, SMK dan SLBi Kalimantan Timur.
SE bernomor 421/0929/Disdikbud.I/2022 ini ditandatangani Wagub Kaltim Hadi Mulyadi.
"Surat edaran ini resmi diterbitkan Pemprov Kaltim mulai berlaku Senin, 14 Februari 2022 sampai berakhirnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," kata Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin dalam keterangan resmi diterima di Samarinda, Minggu.
Jubir Gubernur Kaltim ini menjelaskan SE itu mengatur pelaksanaan PTM Terbatas 50 persen dengan durasi maksimal empat sampai enam jam pelajaran (JP).
Berkaitan tenaga pendidik (guru) dapat menyesuaikan dengan jadwal pembelajaran yang telah diatur pada masing masing satuan pendidikan (sekolah).
"Termasuk, pengaturan waktu kerja bagi tenaga kependidikan dapat dilakukan secara bergantian work from home (WFH) 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen," jelas Ivan sesuai SE yang diterbitkan tertanggal 11 Februari 2022.
Ia menambahkan bahwa dalam surat tersebut Pemprov Kaltim meminta pelaksanaan PTM terbatas agar tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
“ Tentunya kita berharap kegiatan PTM ini tidak menimbulkan kluster baru, sehingga perlu pengawasan ketat,” kata Syafranuddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022