Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berharap orang tua memberikan izin anaknya yang berusia enam hingga 11 tahun untuk divaksinasi COVID-19.

Kasi Imunisasi dan Surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara Meiske R Lahama di Penajam, Jumat, mengatakan vaksinasi anak dilakukan untuk pembentukan kekebalan komunal.

Vaksin COVID-19 tersebut sudah mendapatkan rekomendasi aman dan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketersediaan vaksin saat ini tercukupi, namun terdapat sejumlah kendala dalam memberikan vaksin kepada anak

"Selain izin orang tua, kondisi kesehatan anak turut mempengaruhi vaksinasi, sehingga harus dijadwalkan ulang," ujarnya.

Proses pemberian vaksinasi anak dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara melalui sekolah-sekolah yang memberlakukan pembelajaran tatap muka.

Vaksinasi melalui sekolah-sekolah tersebut, menurut dia, untuk mempermudah petugas memberikan vaksin kepada anak.

Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan vaksinasi anak usia enam hingga 11 tahun rampung akhir Februari 2022.

Sasaran vaksinasi anak usia jenjang Sekolah Dasar tersebut 18.320 orang.

Meiske R Lahama menyebutkan vaksinasi anak usia di bawah 12 tahun di Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai sekitar 50,8 persen atau 9.310 anak.

"Cakupan vaksinasi anak usia enam sampai 11 tahun sudah di atas 50 persen. mudah-mudahan bisa selesai akhir Februari 2022," ucapnya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022