Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menilai penerapan CHSE (Cleaniness, Health, Safety and Environment Sustainability) atau kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan dapat menjamin keamanan berwisata di masa pandemi COVID-19.


"Pada prinsipnya, wisata aman pada masa pandemi COVID-19 seperti sekarang dapat dilaksanakan dengan penerapan CHSE. Apalagi CHSE merupakan program Kemenparekraf untuk penerapan prokes," ujar Kepala Dispar Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni di Samarinda, Selasa.

Ia mengatakan penerapan CHSE ini kembali dilakukan secara ketat kepada pengelola tempat wisata, seiring dengan adanya kenaikan kasus COVID-19 Omicron di Kaltim.

Menurut Sri, pembukaan tempat wisata ini juga disesuaikan dengan tingkat penyebaran COVID-19 dan ditetapkan melalui keputusan Satgas Penanganan COVID-19 di masing-masing daerah.

"Kondisi tiap kabupaten dan kota di Kaltim ini beda-beda, karena ada yang zona merah, orange, dan kuning, maka kebijakannya ada pada masing-masing daerah. Apabila Satgas COVID-19 di daerah mengambil kebijakan penutupan wisata sementara, patut dihormati, karena ini merupakan upaya mencegah COVID-19," katanya.

Saat ini, Kota Balikpapan, Samarinda, Bontang, Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Kartanegara masih dalam status zona merah. Sedangkan daerah lainnya dalam keadaan aman. Bahkan ada daerah yang zona hijau, yakni Kabupaten Mahakam Ulu.

Ia juga mengatakan bahwa kegiatan wisata mengikuti status atau kondisi pandemi di masing-masing daerah di Kaltim, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9/2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1.

Berdasarkan Inmendagri ini, jika ada kabupaten/kota dengan PPKM Level 2, maka pada fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan harus menaati prokes.
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022