Samarinda (ANTARA Kaltim) - Peralihan nama PT Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai 1 Januari 2014, tanpa dibarengi likuidasi karena otomatis perusahaan itu berganti menjadi Badan Umum.
"Ketika dihapusnya Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan 1 Januari tahun depan, maka secara otomatis di tanggal itu juga kami di Perseroan Terbatas ini berubah nama menjadi Badan Umum sehingga pelayanannya juga semakin di tingkatkan," ujar Kepala PT Jamsostek Cabang Samarinda, Kusumo, di Samarinda, Selasa.
Para karyawan di Jamsostek juga secara otomatis akan menjadi karyawan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak ada hal yang perlu dirisaukan oleh karyawan, termasuk para peserta Jamsostek juga tidak perlu risau.
Hanya saja, lanjut dia, khusus untuk peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) di Jamsostek akan dialihkan ke BPJS Kesehatan yang saat ini masih bernama PT Askes.
Menurutnya, perubahan nama itu sebagai upaya pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja dan seluruh warga negara Indonesia, yakni dengan telah ditetapkannya UU nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Badan yang dibentuk berdasarkan UU itu adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yakni PT Askes menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang keduanya mulai diterapkan 1 Januari 2014.
Setelah mulai diterapkan pada Januari 2014, maka secara proses peralihan itu terus dimatangkan sehingga paling lambat pada 1 Juli 2015 kedua BPJS itu benar-benar beroperasi dengan baik.
Selama proses peralihan itu, lanjut Kusumo, BPJS Ketenagakerjaan juga intensif melakukan pemagangan untuk BPJS Kesehatan, terkait sistem pengelolan peserta JPK sehingga sistem yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan dapat sama dengan yang diterapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, meskipun kepesertaan JPK di BPJS Ketenagakerjaan akan ditarik dan dialihkan ke BPJS Kesehatan, namun hal itu bukan masalah karena ada satu program lagi yang akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan, yakni kepesertaan pensiun bagi karyawan swasta.
"Langkah yang diambil pemerintah terhadap program pensiun bagi swasta dilakukan lantaran beberapa alasan, di antaranya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ketika tidak lagi bekerja, termasuk mengurangi jumlah peminat masuk menjadi PNS yang selama ini selalu tinggi," kata Kusumo. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Ketika dihapusnya Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan 1 Januari tahun depan, maka secara otomatis di tanggal itu juga kami di Perseroan Terbatas ini berubah nama menjadi Badan Umum sehingga pelayanannya juga semakin di tingkatkan," ujar Kepala PT Jamsostek Cabang Samarinda, Kusumo, di Samarinda, Selasa.
Para karyawan di Jamsostek juga secara otomatis akan menjadi karyawan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak ada hal yang perlu dirisaukan oleh karyawan, termasuk para peserta Jamsostek juga tidak perlu risau.
Hanya saja, lanjut dia, khusus untuk peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) di Jamsostek akan dialihkan ke BPJS Kesehatan yang saat ini masih bernama PT Askes.
Menurutnya, perubahan nama itu sebagai upaya pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja dan seluruh warga negara Indonesia, yakni dengan telah ditetapkannya UU nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Badan yang dibentuk berdasarkan UU itu adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yakni PT Askes menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang keduanya mulai diterapkan 1 Januari 2014.
Setelah mulai diterapkan pada Januari 2014, maka secara proses peralihan itu terus dimatangkan sehingga paling lambat pada 1 Juli 2015 kedua BPJS itu benar-benar beroperasi dengan baik.
Selama proses peralihan itu, lanjut Kusumo, BPJS Ketenagakerjaan juga intensif melakukan pemagangan untuk BPJS Kesehatan, terkait sistem pengelolan peserta JPK sehingga sistem yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan dapat sama dengan yang diterapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, meskipun kepesertaan JPK di BPJS Ketenagakerjaan akan ditarik dan dialihkan ke BPJS Kesehatan, namun hal itu bukan masalah karena ada satu program lagi yang akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan, yakni kepesertaan pensiun bagi karyawan swasta.
"Langkah yang diambil pemerintah terhadap program pensiun bagi swasta dilakukan lantaran beberapa alasan, di antaranya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ketika tidak lagi bekerja, termasuk mengurangi jumlah peminat masuk menjadi PNS yang selama ini selalu tinggi," kata Kusumo. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013