Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti sitaan 744,39 gram narkotika, yang terdiri dari jenis sabu-sabu dan ekstasi.

"Narkotika ini hasil sitaan selama periode Januari 2022 dari tiga Subdit di Ditresnarkoba," terang Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien di Banjarmasin, Kamis.

Untuk sabu-sabu total ada 126 paket dengan berat 639,97 gram dan ekstasi 271 butir seberat 104,42 gram dari 22 perkara dan 29 tersangka yang ditangkap.

Adapun rinciannya terdiri dari Subdit 1 sebanyak 44 paket sabu-sabu 218,15 gram dan ekstasi 98 butir dari 8 perkara dan 11 tersangka.

Kemudian Subdit 2 ada 63 paket sabu-sabu seberat 250,40 gram dari 7 perkara dan 7 tersangka.

Sementara Subdit 3 menyita 19 paket sabu-sabu dengan berat 171,42 gram dan 173 butir ekstasi 62,28 gram dari 7 perkara dan 11 tersangka.

Zaenal yang mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi menyampaikan pemusnahan yang dilaksanakan merupakan perintah undang-undang sekaligus mencegah adanya penyalahgunaan wewenang atas barang bukti yang disita.

"Jadi barang bukti hanya disisihkan sedikit untuk pembuktian di persidangan, selebihnya segera dimusnahkan setelah mendapatkan ketetapan dari jaksa," jelasnya saat pemusnahan di gedung Direktorat Tahti Polda Kalsel.

Zaenal menegaskan perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan dan masyarakat punya peran penting memberikan informasi agar lingkungnnya bisa bebas dari barang haram tersebut.

"Kalau ada yang sudah terlanjur jadi pecandu, bisa segera mengikuti rehabilitasi agar pulih dan hidup normal kembali," tandasnya.
 
Pemusnahan barang bukti narkotika disaksikan para tersangka. (ANTARA/Firman)


 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022