Komisi III DPR RI mengapresiasi atas langkah tegas Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto yang memecat oknum asusila dengan ditandai upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Polresta Banjarmasin pada 29 Januari 2022 lalu.
"Kami apresiasi kapolda karena sudah memecat pelaku oknum polisi Bayu Tamtomo dengan cepat," kata Ketua Tim Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh di Banjarmasin, Kamis.
Delapan anggota Komisi III DPR termasuk dua wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalimantan Selatan Pangeran Khairul Saleh dan Habib Aboe Bakar Alhabsyi melakukan kunjungan spesifik masa persidangan III tahun 2021-2022 di Polda Kalsel terkait kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Diketahui perkenalan pelaku seorang anggota Polresta Banjarmasin dan korban ketika kegiatan magang korban sebagai mahasiswi Fakultas Hukum ULM di Polresta Banjarmasin.
Dalam pertemuan dengan jajaran Polda Kalsel, Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Banjarmasin itu, Khairul Saleh mengaku juga meminta Kapolda untuk memikirkan masa depan korban.
"Kita meminta Kapolda dapat memberikan pekerjaan kepada korban, begitu juga Kejaksaan dan Pengadilan jika perlu," jelasnya.
Khairul Saleh pun berjanji melaporkan hasil pertemuan hari ini ke Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung termasuk terkait ketidakpuasan korban atas proses hukum.
"Semuanya kita laporkan nanti ke pimpinan tingkat pusat, kita ingin korban mendapatkan rasa keadilan seadil-adilnya," tegas mantan Bupati Banjar, Kalimantan Selatan itu.
Selain sanksi internal berupa pemecatan, pelaku juga sudah divonis pidana 2 tahun 6 bulan pada 11 Januari 2022 oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Kami apresiasi kapolda karena sudah memecat pelaku oknum polisi Bayu Tamtomo dengan cepat," kata Ketua Tim Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh di Banjarmasin, Kamis.
Delapan anggota Komisi III DPR termasuk dua wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalimantan Selatan Pangeran Khairul Saleh dan Habib Aboe Bakar Alhabsyi melakukan kunjungan spesifik masa persidangan III tahun 2021-2022 di Polda Kalsel terkait kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Diketahui perkenalan pelaku seorang anggota Polresta Banjarmasin dan korban ketika kegiatan magang korban sebagai mahasiswi Fakultas Hukum ULM di Polresta Banjarmasin.
Dalam pertemuan dengan jajaran Polda Kalsel, Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Banjarmasin itu, Khairul Saleh mengaku juga meminta Kapolda untuk memikirkan masa depan korban.
"Kita meminta Kapolda dapat memberikan pekerjaan kepada korban, begitu juga Kejaksaan dan Pengadilan jika perlu," jelasnya.
Khairul Saleh pun berjanji melaporkan hasil pertemuan hari ini ke Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung termasuk terkait ketidakpuasan korban atas proses hukum.
"Semuanya kita laporkan nanti ke pimpinan tingkat pusat, kita ingin korban mendapatkan rasa keadilan seadil-adilnya," tegas mantan Bupati Banjar, Kalimantan Selatan itu.
Selain sanksi internal berupa pemecatan, pelaku juga sudah divonis pidana 2 tahun 6 bulan pada 11 Januari 2022 oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022