Samarinda (ANTARA Kaltim) - PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Cabang Samarinda menerapkan sistem "Virtual Account" untuk mempermudah peserta dalam membayar iuran, yakni sebuah sistem pembayaran yang langsung terkoneksi dengan bank.

"Terdapat empat bank yang melakukan kerja sama dengan Jamsostek untuk pembayaran iuran melalui penerapan virtual account bagi peserta, yakni BNI, Bank Mandiri, BRI, dan Bank Bukopin," ujar Kepala Kantor PT Jamsostek (Persero) Cabang Samarinda, Kusumo di Samarinda, Jumat.

Untuk mempercepat berjalannya sistem itu, katanya, Jamsostek Samarinda telah melakukan sosialisasi kemanfaatan virtual account kepada pelanggan melalui Forum Komunikasi.

Sosialisasi itu telah digelar dua hari, yakni pada 22 hingga 23 Mei 2013 di Kota Samarinda dengan menggandeng empat bank terkait.

Sistem tersebut diterapkan untuk memberikan kemudahan kepada peserta Jamsostek dalam melakukan pembayaran iuran. Masing-masing perusahaan akan diberikan nomor account sebagai rekening tujuan.

Melalui sistem ini, maka pembayaran iuran langsung teridentifikasi oleh Jamsostek terkait siapa penyetornya, sehingga tidak akan terjadi kekeliruan dalam pembayaran.

Di samping itu, layanan pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai alternatif, seperti melalui ATM, internet banking, transfer LLG/RTGS, atau langsung ke kantor bank yang telah melakukan kerja sama tersebut.

Tujuan digelarnya sosialisasi melalui Forum Komunikasi adalah demi tertibnya administrasi kepesertaan dan iuran.

Melalui kegiatan ini pula diharapkan kepada perusahaan untuk dapat menyampaikan kepesertaan tenaga kerjanya dengan akurat, lengkap, dan tepat waktu, termasuk pembayaran iuran melalui fasilitas virtual account perusahaan.

Tertib administrasi dan iuran sangat mempengaruhi dalam pelayanan Jamsostek, apalagi hingga kini masih ditemukan perusahaan yang kurang tertib dalam penyampaian data kepesertaan yang dibutuhkan oleh badan penyelenggara, termasuk belum tertib dalam pembayaran iuran.

Hal tersebut akan mengakibatkan klaim tidak bisa dibayar atau ditolak, sehingga peserta tidak mendapatkan pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dan pembayaran klaim jadi tertunda.

Untuk itu, Kusumo meminta kepada perusahaan agar melengkapi data agar para tenaga kerjanya lebih mudah mendapatkan klaim.

Sedangkan bagi sejumlah perusahaan yang belum menyertakan tenaga kerjanya menjadi peserta Jamostek, maka segera mendaftarkan ke Jamsostek karena hal itu wajib hukumnya untuk melindungi pekerja.

Perusahaan akan diuntungkan apabila menyertakan karyawannya menjadi peserta Jamsostek, yakni ketika karyawan itu sakit, terjadi kecelakaan kerja, bahkan hingga meninggal dunia, maka yang akan menanggung beban bukan perusahaan tetapi PT Jamsostek.

Sedangkan kewajiban perusahaan menyertakan karyawannya dalam program perlindungan tenaga kerja dan kesejahteraan adalah, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 20 tahun 2012.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pengusaha wajib mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek kepada Badan Penyelenggara.

Tenaga kerja juga dapat mendaftarkan diri secara langsung kepada Badan Penyelenggara jika pengusaha jelas-jelas lalai tidak mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta Jamsostek. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013