Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser menambah 5 alat perekam KTP Elektronik (KTP-el) untuk memenuhi kebutuhan pelayanan perekaman di beberapa ke kecamatan.


"Tahun ini ada pengadaan 5 alat perekam, " kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Paser M. Ari Padriansyah di Tanah Grogot, Kamis (27/01/2022).

Dari 10 kecamatan di Kabupaten Paser, kata Padriansyah,  dua kecamatan  belum memiliki alat perekam KTP-el yaitu Kecamatan Pasir Belengkong dan Muara Samu.

"Untuk Kecamatan Tanjung Aru dapat juga  alat yang baru, karena sebelumnya alat rekam yang dipakai bekas dari Disdukcapil," ujarnya.

Untuk warga kecamatan Muara Samu yang sebelumnya melakukan perekaman KTP-el di kecamatan Batu Kajang, dengan adanya alat baru maka bisa melakukan perekeman di kantor kecamatan setempat. 

Demikian juga halnya dengan warga Pasir Balengkong yang sebelumnya melakukan perekaman di Disdukcapil di Tanah Grogot, maka dapat melakukan perekaman di kantor kecamatan setempat. 

Dengan penambahan alat perekam KTP-el, menurut Padriansyah, akan memudahkan petugas kecamatan melakukan perekaman. Setelah direkam, proses cetak dilakukan di kantor Disdukcapil. 

"Jika sudah jadi petugas kecamatan yang ambil KTP-nya di Disdukcapil kemudian diberikan ke masyarakat," ujar Padriansyah.

Padriansyah menuturkan proses pencetakan sementara masih dilakukan di kantor Disdukcapil. Hanya Kecamatan Batu Engau saja yang bisa melakukan pencetakan, itupun sebatas pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA).

Pemerintah pusat saat ini sedang melakukan uji coba penerapan KTP digital di 50 kabupaten/kota seluruh Indonesia, dua diantaranya di Provinsi Kaltim yaitu Kota Bontang dan Kabupaten Berau.

"KTP Digital itu tidak ada bentuk fisiknya, tersimpan di aplikasi. Meski nanti itu diterapkan,  KTP-el yang seperti biasa tetap ada dan berlaku," ujar Padriansyah.
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022