Langkah kebijakan yang dapat menggencarkan ekspor semen dinilai sebagai salah satu solusi jitu dalam rangka mengatasi permasalahan oversupply atau kelebihan pasokan yang diatasi oleh kalangan industri semen nasional pada saat ini.
"Salah satu solusinya adalah kita mengekspor ke beberapa negara," kata Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti dalam rilis di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut, menurut dia, adalah penting karena saat ini industri semen masih mengalami kondisi kelebihan pasokan mencapai 47 persen. Di sisi lain, utilisasi industri semen dinilai sudah mulai meningkat pada tahun 2021 meskipun belum menyamai kondisi tahun 2019.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2019 tingkat utilisasi industri semen mencapai 65 persen, kemudian turun menjadi 56 persen di tahun 2020 dan kembali meningkat menjadi 58 persen pada 2021 lalu.
Selain dari ekspor, Dyah Roro juga memberikan dua faktor lainnya untuk mencegah kelebihan dari industri semen, yaitu dari segi perencanaan suplai serta kebutuhan ataupun permintaan dari konsumen.
Ia juga mengingatkan pentingnya menegakkan komitmen terhadap Kesepakatan Paris dengan kesepakatan pengurangan emisi kurang lebih sebesar 29 persen.
Komitmen itu juga dinilai terkait karena salah satu bahan baku utama yang dibutuhkan industri semen adalah batu bara. Dengan adanya permasalahan kelebihan pasokan, maka emisi karbon atas batu bara diperkirakan akan terus meningkat.
Terkait industri semen dan batu bara, Kementerian Perindustrian berupaya menjaga kebutuhan batu bara sebagai bahan baku industri semen dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan, mengingat komoditas tersebut merupakan bahan baku utama industri semen yang mencakup 40 persen dalam struktur biaya produksi.
"Sehubungan dengan permasalahan batu bara, diperlukan tindakan cepat agar industri semen mendapatkan pemenuhan batu bara sesuai dengan kebutuhannya," kata Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Muhammad Khayam saat rapat dengan Komisi VII DPR RI yang ditayangkan virtual di Jakarta, Selasa (25/1).
Khayam merekomendasikan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri.
"Kemudian, memperpanjang waktu pemberlakuan keputusan Menteri ESDM dengan target sudah terbit pada awal Maret 2022," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022
"Salah satu solusinya adalah kita mengekspor ke beberapa negara," kata Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti dalam rilis di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut, menurut dia, adalah penting karena saat ini industri semen masih mengalami kondisi kelebihan pasokan mencapai 47 persen. Di sisi lain, utilisasi industri semen dinilai sudah mulai meningkat pada tahun 2021 meskipun belum menyamai kondisi tahun 2019.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2019 tingkat utilisasi industri semen mencapai 65 persen, kemudian turun menjadi 56 persen di tahun 2020 dan kembali meningkat menjadi 58 persen pada 2021 lalu.
Selain dari ekspor, Dyah Roro juga memberikan dua faktor lainnya untuk mencegah kelebihan dari industri semen, yaitu dari segi perencanaan suplai serta kebutuhan ataupun permintaan dari konsumen.
Ia juga mengingatkan pentingnya menegakkan komitmen terhadap Kesepakatan Paris dengan kesepakatan pengurangan emisi kurang lebih sebesar 29 persen.
Komitmen itu juga dinilai terkait karena salah satu bahan baku utama yang dibutuhkan industri semen adalah batu bara. Dengan adanya permasalahan kelebihan pasokan, maka emisi karbon atas batu bara diperkirakan akan terus meningkat.
Terkait industri semen dan batu bara, Kementerian Perindustrian berupaya menjaga kebutuhan batu bara sebagai bahan baku industri semen dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan, mengingat komoditas tersebut merupakan bahan baku utama industri semen yang mencakup 40 persen dalam struktur biaya produksi.
"Sehubungan dengan permasalahan batu bara, diperlukan tindakan cepat agar industri semen mendapatkan pemenuhan batu bara sesuai dengan kebutuhannya," kata Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Muhammad Khayam saat rapat dengan Komisi VII DPR RI yang ditayangkan virtual di Jakarta, Selasa (25/1).
Khayam merekomendasikan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri.
"Kemudian, memperpanjang waktu pemberlakuan keputusan Menteri ESDM dengan target sudah terbit pada awal Maret 2022," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022