Penajam (ANTARA Kaltim) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur melakukan penyelidikan kasus pengadaan "whiteboard" interaktif pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) tahun 2012.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PPU, Oktario, Minggu (19/5), mengatakan pihaknya menduga ada "mark up" atau penggelembungan harga sampai Rp4 miliar dari total kontrak hampir Rp9 miliar.

Menurut dia, pengadaan papan tulis atau "whiteboard" tersebut dilaksanakan pada 2012 dengan anggaran Rp10 miliar dan merupakan bantuan keuangan Pemerintah Provisnsi (Pemprov) Kaltim.

"Pada saat dilakukan pelelangan, kontraknya hampir Rp9 miliar," ungkapnya.

Namun dalam penyelidikan yang dilakukan, lanjut Oktario, tim penyidik menemukan adanya dugaan penggelembungan harga atau "mark up", karena dalam penyelidikan ditemukan pembelian hanya Rp4,2 miliar untuk 130 "whiteboard".

Dengan itu pun harga per unit whiteboard mencapai Rp32 juta. "Dengan adanya temuan ini, maka penggelembungan harga diduga mencapai Rp4 miliar," ujarnya.

Oktario menjelaskan, penyusunan HVS atau harga dasar dalam pengadaan tersebut, sudah terlihat bahwa mereka mau melakukan "mark up".

"Jadi HVS yang mereka susun sejak awal sudah salah. Di situ mereka melakukan `mark up` dan nilainya sangat besar, lebih besar dari pada harga barang," tegasnya.

Oktario menyatakan, jumlah `whiteboard` mencapai 130 unit dan pengadaan tersebut, diperuntukkan untuk 130 sekolah mulai tingkat SD sampai SMA/SMK/MA yang berada di wilayah PPU.

Selain melakukan "mark up", dalam pengadaan "whiteboard" juga ada indikasi untuk menentukan salah satu pemenang dalam melaksanakan pengadaannya.

Namun, pihak Kejari belum bisa memastikan kapan akan dilakukan penetapan tersangka, karena sampai saat ini masih terus melakukan penyelidikan.

Dari data-data yang diterima, ujarnya, sudah bisa diketahui siapa yang bisa ditetapkan tersangka nantinya.

"Kalau calon tersangka jelas sudah ada. Tapi kami belum mau ungkap dulu karena masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kami tidak mau nanti mereka menjadi resah, ketika sudah mengetahui dirinya sudah menjadi tersangka. Yang jelas kasus pengadaan `whiteboard` ini pasti ada tersangka, tapi kapan penetapannya masih menunggu waktu yang tepat," jelas Oktario.

Selain itu, lanjutnya, tim penyidik juga masih memerlukan beberapa bukti untuk meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ada beberapa saksi yang sudah menjalani pemeriksaan termasuk pejabat di Disdikpora.

"Masih ada pejabat yang akan kami jadwalkan untuk diperiksa," ucap Oktario.

Selain kasus pengadaan "whiteboard", tambahnya, ada beberapa kasus pengadaan lain yang juga dalam tahap penyelidikan, namun belum bisa mengungkapkan kasus-kasus yang dimaksud, karena masih dalam tahap pengumpulkan bukti-bukti.

"Kalau sudah ada tersangka kami akan melakukan ekspos di media," kata Oktario. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013