Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) bertekad melakukan upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dengan menggelar kegiatan sosialisasi hukum penguat jaringan masyarakat anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Rencanya Kejari sosialisasi hukum tersebut akan dilakukan pada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terutama yang berpeluang terjadi tindak pidana korupsi. Dimana Kejari pertama memberikan sosialisasi hukum terhadap puluhan pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penajam Paser Utara Rabu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Penajam Paser Utara Oktario menjelaskan, selama ini terkadang para pejabat tidak kooperatif dalam penyelidikan kasus tindak pidana korupsi.

'Kadang dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam penyelidikan, disembunyikan dan tidak mau diserahkan. Bahkan ada juga yang dibuang ke laut," ungkapnya.

Padahal, menurut Oktario, pejabat maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mendukung dalam proses penyelidikan. Bahkan, bila mereka diminta untuk menyerahkan berkas maupun menjadi saksi, seharusnya dilakukan dan memberikan semua kepada penyidik Kejari.

"Karena bila ada upaya untuk menghindari maupun menghalangi penyelidikan, itu tidak akan berhasil. Tidak perlu anda menghindar atau menyembunyikan dokumen karena yakin pasti kami dapat dokumen itu," tegasnya.

Oktario menjelaskan, saat ini pemberantasan tindak pidana korupsi semakin gencar dilakukan, bukan hanya pihak Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), namun juga kejaksaan maupun kepolisian. Bahkan saat ini para tersangka korupsi sudah bisa diancam dan dijerat dengan Undang-Undang (UU) pencucian uang.

"UU pencucian uang ini akan memiskinkan para koruptor. Sekarang jangan senang dulu kalau punya harta banyak dari hasil korupsi karena itu tidak akan aman. Jika terungkap kasus korupsinya, maka semua hartanya akan disita untuk negara. Makanya jangan bangga dulu punya aset dan tambak yang banyak tapi pada akhirnya akan disita dan menjadi miskin. Jadi lebih baik mencari uang yang halal saja," ujarnya.

Oktario menyatakan, tindak pidana korupsi sangat  rawan dilakukan pejabat di Penajam Paser Utara diantaranya pengadaan barang dan jasa, dimana barang yang dibeli dilakukan ‘mark up’ harga yang cukup tinggi. Seharusnya barang tersebut hanya Rp1 juta, namun dibuatkan harga perkiraan Rp4 miliar.

"Bahkan HVS dibuat para pejabat dengan mudah, padahal 'mark up' harga tidak diperbolehkan. Mereka buat harga seakan-akan sesuai dengan harga pasar. Padahal itu 'mark up harga'. Belum lagi kolusi dengan kontraktornya dalam proses tender. Jadi jangan sampai itu dilakukan, dan ironisnya pejabat yang melakukan itu memiliki kecerdasan yang mumpuni," tegasnya.  (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013