Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim merencanakan melakukan Persetujuan Dengan Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) pelaksanaan program kemitraan pengurangan emisi karbon berbayar Forest Carbon Partnership Fartnership Carbon Fund (FCPF-CP) 2020 – 2024 bagi enam desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
 

Enam desa di Kabupaten Kukar  tersebut adalah Desa Muara Siran, Desa Muhuran, Desa Genting Tanah, Desa Kupang Baru, Desa Tuana Tuha dan Desa Enggelam.

“DDPI melakukan koordinasi terkait rencana melakukan PADIATAPA terhadap enam desa di Kukar agar desa tersebut masuk dan memberi kontribusi penurunan emisi carbon,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin saat menerima kunjungan DDPI Kaltim, Rabu (19/1/2022).

Diakuinya DPMPD Kaltim sangat mendukung rencana PADIATAPA dimaksud. Dia berharap kedepan semakin banyak desa yang berkomitmen terlibat dalam program FCPF-CP.

Kemudian ditindaklanjuti memasukan rencana pembangunan berwawasan lingkungan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangun Desa (RKPDes) masing-masing.

Dengan demikian komitmen daerah, katanya dalam mendukung program pengurangan emisi karbon semakin baik. Pada gilirannya daerah dan desa akan merasakan insentif yang diberikan Bank Dunia sebagai kompensasi menjaga hutan desanya.

“Sebagai contoh program Pendamping Hijau yang kita usulkan, semoga bisa disetujui dukungan pendanaannya melalui Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) untuk mengawal pelaksanaan pembangunan hijau di Kaltim,” ujar M Syirajudin.
 

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022