Samarinda (ANTARA Kaltim)- Sebanyak 12 orang  rombongan  Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Kaltim guna melakukan  pertemuan  untuk menggali  berbagai informasi dari DPRD kaltim.

“Kami datang ke DPRD Kaltim  ingin mengetahui  beberapa infomasi  yang nantinya bisa diterapkan di DPRD Jawa Barat, “ kata Ketua rombongan Komisi A ,Yusuf di Samarinda, Rabu (15/5).

Ia mengatakan ada beberapa hal yang ingin diketahui  dari DPRD Kaltim, sebab DPRD Jabar akan melakukan penyempurnaan tata tertib , misalnya tentang kode etik, tugas pengawasan, sistim pengawasan, pengawasan aset serta tentang staf ahli. Selain itu tentang pembahasan LKPJ apakah diatur dalam tata tertib, kendaraan  dinas , gedung maupun masalah reses.

Rombongan Komisi A DPRD Jawa Barat tersebut diterima  Wakil Ketua DPRD Kaltim, Aji Sofyan Alex, Ketua Badan Kehormatan (BK) Waris Husaein dan Datu Yaser Arafat.

Aji Sofyan Alex menjelaskan terkait masalah staf ahi, bahwa di Kaltim setiap komisi dan fraksi memiliki staf ahli masing-masing dua orang. Staf ahli difungsikan secara maksimal untuk membantu kegiatan fraksi maupun komisi.

“Setiap kunjungan kerja staf ahli  turut dilibatkan  baik kesejumlah daerah maupun ke Provinsi lainnya  agar mereka juga mengetahui setiap permasalahan yang ada dan dapat membantu dalam merumuskan suatu permasalahan ,”katanya.

Menurutnya pengadaan staf ahli dilakukan oleh kesekretariatan dewan,  dan mereka di kontrak selama  satu tahun dan sistim honornya dibayarkan  setiap bulan. Pengadaan staf ahli tersebut berddasarkan SK Gubernur dan SK Sekwan.

Selanjutnya menanggapi masalah reses  anggota dewan disediakan dana sekitar Rp60 jutaan untuk keperluan transfortasi ,akomodasi  dan keperluan lainnya  guna menyerap aspirasi di daerah pemilihannya  (Dapil) yang mereka wakili.

Sementara itu Ketua Badan Kehormatan( BK) Waris Husein menjelaskan ada kasus yang pernah ditangani  terkait kasus lahan hak guna bangunan (HGB).  Salah seorang anggota dewan yang tergabung di komisi I  membidangi  masalah hukum melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan wewenangnya dengan menggunakan stempel Komisi I DPRD Kaltim.

“setiap surat keluar yang mengatasnamakan lembaga legislasi itu, harus menggunakan stempel dan kop surat yang ditandatangani unsur pimpinan. Tidak dibenarkan komisi atau fraksi maupun alat kelengkapan dewan manapun untuk menggunakan stempel dan tanda tangan sendiri,”katanya

Namun yang bersangkutan  telah  ditegur unsur pimpinan dan  minta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.  “Jika pelapor tetap merasa dirugikan dan melanjutkan ke proses hukum formal, itu hak mereka,” kata Waris Husein. (*)

Pewarta: Rachmad

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013