Malinau (ANTARA Kaltim) - Sejumlah anggota Komisi Gabungan DPRD Kaltim terkejut ketika mendengar pernyataan Pemkab Malinau bahwa dana bantuan APBD-P Kaltim 2012 tidak satu pun terealisasi.
 
“Ini baru saya temukan. Sulit dipercaya tidak satu pun program pembangunan yang dibiayai APBD-P Kaltim 2012 terlaksana. Ini persoalan serius yang harus segera dicarikan solusi,” kata anggota Komisi Gabungan DPRD Kaltim Ahmad Abdullah dan Pdt Yefta Berto, diamini Andarias P Sirenden.

Hal tersebut terungkap ketika mereka melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Malinau, Jumat (10/5) lalu. Dikatakan, dana bantuan yang digelontorkan Pemprov Kaltim ke Pemkab Malinau mencapai 30 miliar, yang terbagi dalam lima kegiatan. Di antaranya, pembangunan Jalan Tanjung Nangan-Long Alango senilai Rp 6,5 miliar, pembangunan konstruksi penahan longsor (turap) dan normalisasi Sungai Sesayap Rp 5 miliar, pembangunan jalan menuju Kantor Camat Kayan Selatan, dan Long Apung-Bandara Rp 2 miliar.
 
Selain itu, pengembangan sistem pengelolaan air minum Rp 5 miliar dan pembangunan instaliasi air bersih Desa Sempayang-Sesua Rp 11,5 miliar. Karena itu, Pemkab Malinau diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh. Sebab, keterlambatan pengerjaan akan berakibat pada lambannya pembangunan dan pengembangan ekonomi kerakyatan.

Salah satu indikator sebuah daerah menuju arah maju dan berkembang adalah ketika pemerintah daerah memiliki program pembangunan dengan arah masa depan dan dengan prinsip mengutamakan sarana dan prasarana pelayanan masyarakat. “Semua itu tidak berarti ketika hanya menjadi sebuah impian di atas kertas tanpa sebuah realisasi,” ujarnya.

Sehingga apapun alasannya, hal ini menunjukan ketidakmatangan manajemen yang meliputi perencanaan hingga menyiapkan solusi lain ketika ada kendala di lapangan. “Ini harus menjadi perhatian bersama bagi setiap daerah,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Malinau Topan Amrullah menyebutkan permasalahan mendasarlah yang mengakibatkan rendahnya daya serap. Yakni, adanya perubahan dokumen perencanaan dan proses izin prinsip kontrak tahun jamak.

“Pengembangan sistem pengelolaan air minum belum dapat dilaksanakan karena perubahan lokasi pengerjaan pembangunan jalan masuk menuju lokasi intake SPAM Mentarang. Lokasi awal trase link jalan menyusur di pinggiran Sungai Mentarang bergeser ke ruas jalan poros Mentarang-Sentabang,” tutur Amrullah.

Pembangunan instalasi pengelolaan air bersih Sempayang-Sesua permasalahan terkait proses identifikasi ulang data lapangan untuk penyusunan perencanaan kegiatan. Karena itu, menurutnya, tindak lanjutnya akan disampaikan pada usulan realokasi kegiatan bantuan keuangan APBD Kaltim 2013. (Humas DPRD Kaltim/adv/bar/met)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013