Kepala Biro Administrasi Pimpinan (ADPIM) Setda Kaltim HM Syafranuddin menegaskan Wakil Bupati Panajam Paser Utara ( PPU) Hamdan secara otomatis menjadi pelaksana harian (Plh) Bupati PPU, bila Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).


Menurut Syafranuddin bahwa Plh Bupati secara otomatis ditunjuk langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, karena nantinya menggunakan SK Gubernur. Selain itu, ini juga berdasarkan rujukan dari Pasal 66 ayat 1 Huruf C UU Pemda.

“Nanti  menggunakan SK Gubernur, secara otomatis Plh Bupati adalah Wakil Bupati. Namun untuk surat ini, kami masih menunggu perkembangan dari KPK,” ucap Syafranuddin di Samarinda, Kamis.

Ivan sapaan akrab Syafranuddin, menegaskan agar jangan sampai kegiatan pemerintahan di Kabupaten PPU terganggu atau stagnan (terhenti). 

Oleh sebab itu, ia mengimbau ASN yang ada di PPU untuk tetap tenang dan menyerahkan semuanya kepada aparat hukum KPK.

“Pak Gubernur prihatin ini semua terjadi dan mengimbau semua kepala daerah maupun perangkat daerah lainnya untuk tetap waspada, harapannya kejadian ini tidak terjadi lagi. Bekerjalah sesuai tugas masing-masing untuk melayani masyarakat dengan baik,” paparnya.

Diketahui lembaga anti rasuah RI telah menangkap Bupati PPU dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab setempat para Rabu (12/1).

Sebanyak 11 orang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan dikabarkan tujuh orang di antaranya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Mereka yang menjalani pemeriksaan, yakni Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM), beberapa aparatur sipil negara (ASN) Pemkab PPU hingga pihak swasta. 

Tujuh orang ini ditangkap di Jakarta, sementara empat lainnya ditangkap di Kaltim dan akan dibawa ke Jakarta.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2022