Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Kota Samarinda, Polda Kalimantan Timur, menyita 100 metrik ton batu bara ilegal di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kota Samarinda.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda Komisaris Feby DP Hutagalung, Selasa, menyatakan telah menetapkan satu tersangka yang diduga sebagai pelaku penambangan ilegal tersebut.

"Aktivitas tambang batu bara ilegal itu berhasil kami ungkap pada operasi penambangan tanpa izin pada Sabtu (13/4) dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya hari ini (Selasa) kami telah menetapkan satu tersangka berinisial Hd (35) sebagai pelaku penambangan ilegal tersebut," ungkap Feby DP Hutagalung.

Sebanyak 100 metrik ton batu bara ilegal yang berhasil disita itu lanjut Feby DP Hutagalung terdiri dari 25 metrik ton dikemas dalam bentuk karungan, sisanya berada dalam sebuah kontainer.

"Batu bara ilegal sebanyak 100 metrik ton itu kami sita dalam sebuah tumpukan terdiri 250 karung serta satu kontainer di Jalan AW Sjahranie Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu. Kami juga menyita satu kontainer kosong yang diduga dijadikan tempat menampung batu bara ilegal tersebut sebelum dijual.

"Berdasarkan pengakuan Hd, aktivitas tambang itu sudah dilakukan selama satu bulan dan sebagian hasil tambang itu sudah terjual dan masih ada yang tersimpan di `stok file` atau pelabuhan khusus. Saat mendatangi lokasi, kami tidak menemukan alat kerja yang digunakan melakukan penambangan namun kami akan tetap menelusuri keberadaan alat pertambangan tersebut," ungkap Feby DP Hutagalung.

Aktivitas penambangan batubara yang dilakukan Hd menurut Feby DP Hutagalung ilegal karena dilakukan diluar area konsesi.

"Lokasi penambangan yang dilakukan Hd itu berada diluar area konsesi dari PT Busur dan tidak memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan dan hanya memiliki SPK (surat perintah kerja)," kata Feby DP Hutagalung.

Tersangka saat ini lanjut Feby DP Hutagalung sudah diamankan di Polresta Samarinda dan dijerat pasal 158 subsider 161 Undang-undang RI Nomer 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Mulai hari ini (Selasa) sudah dilakukan penahanan dan kami akan melanjutkan penyidikan dan pemeriksaan selanjutnya akan mengklarifikasi ke instansi terkait sehubungan dengan aktivitas penambangan tersebut," ungkap Feby DP Hutagalung. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013