Kepolisian Resor Paser telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran di Desa Jone dan Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot, Kaltim.

"Para tersangka sudah ditahan di Mapolda Kaltim, " kata Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, saat menggelar konferensi Pers akhir tahun di Mapolres Paser, Kamis (30/12). 

Dikatakannya, para tersangka dijerat pasal 187 KUHP tentang  aksi anarkis berujung pada pembakaran rumah maupun kendaraan milik warga. 

Kasus anarkis yang dilakukan oleh para tersangka adalah murni suatu tindakan kriminal dan tidak ada kaitannya dengan SARA. 

"Ini kasus murni kriminal, tidak ada kaitannya dengan unsur SARA," tegas Eko. 

Menurut Kapolres, sejumlah tokoh masyarakat dari kedua belah pihak yang bersengketa sepakat kasus merupakan kriminal murni sehingga proses hukum terus berlanjut. 

"Di fasilitasi oleh pemerintah daerah, sejumlah tokoh masyarakat dari kedua belah pihak bertemu dan mereka sepakat kasus ini diproses secara hukum," katanya. 

Eko terus menambahkan, saat ini kondisi Kabupaten Paser sudah kembali kondusif dan personel yang di BKO kan dari Polda Kaltim juga sudah kembali. 

"Situasi dan kondisi di wilayah Paser sudah kondusif, jadi mari kita jaga agar tetap aman dan nyaman," katanya

Kapolres Paser  juga mengajak masyarakat untuk menjaga kamtibmas dan jangan mudah terprovokasi dengan informasi-informasi hoaks yang menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Untuk diketahui, aksi anarkis yang berujung pada aksi pembakaran oleh sekelompok orang diduga dilakukan oleh pihak korban dari kasus penikaman. 

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021