Penajam (ANTARA Kaltim) - Polres Penajam Paser Utara Kalimantan Timur meminta Pertamina memberikan sanksi tegas kepada para pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan agen premium dan minyak solar (APMS) yang tetap melayani para pengetap.

Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP Sugeng Utomo pada rapat pengamanan dan penertiban SPBU dan APMS, di Mapolres PPU, Selasa (30/4), menyampaikan permintaan tersebut kepada pihak Pertemina setempat.

Pengetap merupakan sebutan bagi para oknum yang melakukan pengisian BBM secara berulang untuk dijual kembali dalam bentuk eceran.

Polres PPU mengadakan rapat tersebut, karena adanya rencana kenaikan harga BBM.

Sugeng Utomo menjelaskan, dalam beberapa waktu lalu pernah memberikan tindakan secara hukum, kepada salah satu APMS namun ternyata dari Pertamina tidak memberikan sanksi apa-apa.

Polisi, ujarnya, tidak bisa memberikan sanksi dan bekerja sendiri, tanpa ketegasan dari Pertamina.

"Sementara kami tidak bisa bertindak sendiri. Kami pernah berharap Pertamina memberikan sanksi, ternyata tidak ada tindakan apa-apa," tegas Kapolres.

Pertamina bisa memberi sanksi, lanjut Sugeng Utomo, seperti kuota SPBU maupun APMS dikurangi, di mana dalam dua hari mereka diberikan jatah 5 ton, maka sanksi yang diberikan 5 ton dalam seminggu.

"Sanksi yang diberikan mereka, bisa menjadi bahan evaluasi untuk bertindak tegas kepada para pengetap," kata Kapolres.

Selain itu, Sugeng Utomo menegaskan, Polres berjanji akan melakukan tindakan kepada para pengetap yang biasa membeli bahan bakar minyak BBM dalam jumlah besar baik di SPBU maupun APMS.

Bentuk tindakan itu nantinya,dengan memproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau hanya terbatas penyaluran, kami sudah melakukan pengamanan dengan baik. Tapi bagaimana nanti dilakukan penertiban untuk para pengetap di SPBU maupun APMS. dan ada kesepakatan dengan SPBU dan APMS tidak akan melayani pengetap, namun hanya untuk masyarakat umum," jelas Kapolres.

Untuk melakukan penertiban pengetap tersebut, lanjut Sugeng Utomo, pihaknya sudah meminta kepada seluruh APMS dan SPBU untuk mencatat para pengetap yang biasa membeli BBM di tempat mereka.

"Data kemudian diserahkan kepada Polres, agar bisa diketahui para pengetap. Setelah data para pengetap sudah diketahui maka langkah selanjutnya melakukan pengawasan kepada mereka," ujar Kapolres.

Selain itu, Sugeng Utomo menyatakan, pihaknya juga akan menempatkan petugas untuk mencatat nomor polisi kendaraan yang selalu bolak-balik membeli BBM.

Kalau ternyata terbukti bolak-balik, ujarnya, maka tinggal memberikan tindakan tegas kepada mereka.

Sugeng Utomo menagatakan, setelah polisi melakukan tindakan tegas, maka Pertamina juga harus menjamin ketersediaan BBM di SPBU maupun APMS.

"Ketersediaan harus bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Jangan sampai nanti ketersediaan BBM di APMS dan SPBU tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," ujarnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013