Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur melakukan evaluasi kontrak kerja tenaga honorer atau THL (tenaga harian lepas) di lingkungan kabupaten itu, apabila mereka tidak bekerja optimal maka bisa saja terancam tidak diperpanjang.
"Bagi honorer yang kinerjanya buruk setelah dievaluasi terancam tidak diperpanjang kontrak kerjanya," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin, di Penajam, Jumat.
"THL harus bekerja, dan yang tidak bekerja untuk apa diperpanjang kontrak kerjanya, makanya dilakukan evaluasi terhadap honorer," tambahnya.
Sejak Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2021 jelas dia, yang memperpanjang kontrak kerja THL adalah BKPSDM dan evaluasi dilakukan masing-masing pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah).
Berdasarkan regulasi menyangkut manajeman THL tersebut lanjut ia, kinerja tenaga honorer dievaluasi oleh masing-masing OPD atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) tempat pegawai bersangkutan bekerja.
"Kami sudah buatkan surat edaran untuk perpanjangan kontrak kerja THL, pekan ketiga akan dikirim ke seluruh SKPD seiring pimpinan OPD lakukan evaluasi kinerja honorer," ucap Khairuddin.
Pada pekan ketiga Desember 2021, seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan evaluasi terkait para pegawai honorer untuk memperpanjang kontrak kerja.
Mengacu peraturan kepala daerah menyangkut manajemen THL tegasnya, kinerja para THL atau tenaga honorer pada akhir tahun dievaluasi untuk perpanjangan kontrak kerja.
Pada tahun ini (2021) kinerja pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser Utara harus dievaluasi dan wewenang perpanjangan kontrak kerja berada di BKPSDM setempat.
Sedangkan pada 2020, tidak ada tenaga honorer yang terkena saksi pemutusan atau tidak diperpanjang kontrak kerja karena masih menjadi wewenang masing-masing SKPD.
Tercatat jumlah THL di lingungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara 3.125 orang pada akhir 2018, dan kini pegawai honorer tercatat 3.472 orang atau mengalami penambahan 347 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"Bagi honorer yang kinerjanya buruk setelah dievaluasi terancam tidak diperpanjang kontrak kerjanya," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin, di Penajam, Jumat.
"THL harus bekerja, dan yang tidak bekerja untuk apa diperpanjang kontrak kerjanya, makanya dilakukan evaluasi terhadap honorer," tambahnya.
Sejak Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2021 jelas dia, yang memperpanjang kontrak kerja THL adalah BKPSDM dan evaluasi dilakukan masing-masing pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah).
Berdasarkan regulasi menyangkut manajeman THL tersebut lanjut ia, kinerja tenaga honorer dievaluasi oleh masing-masing OPD atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah) tempat pegawai bersangkutan bekerja.
"Kami sudah buatkan surat edaran untuk perpanjangan kontrak kerja THL, pekan ketiga akan dikirim ke seluruh SKPD seiring pimpinan OPD lakukan evaluasi kinerja honorer," ucap Khairuddin.
Pada pekan ketiga Desember 2021, seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan evaluasi terkait para pegawai honorer untuk memperpanjang kontrak kerja.
Mengacu peraturan kepala daerah menyangkut manajemen THL tegasnya, kinerja para THL atau tenaga honorer pada akhir tahun dievaluasi untuk perpanjangan kontrak kerja.
Pada tahun ini (2021) kinerja pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser Utara harus dievaluasi dan wewenang perpanjangan kontrak kerja berada di BKPSDM setempat.
Sedangkan pada 2020, tidak ada tenaga honorer yang terkena saksi pemutusan atau tidak diperpanjang kontrak kerja karena masih menjadi wewenang masing-masing SKPD.
Tercatat jumlah THL di lingungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara 3.125 orang pada akhir 2018, dan kini pegawai honorer tercatat 3.472 orang atau mengalami penambahan 347 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021