Samarinda (ANTARA Kaltim) - DPRD Kalimantan Timur mengesahkan dua Raperda menjadi Perda definitif pada rapat paripurna ke-9 di ruang sidang utama Dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yahya Anja didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim, H Hadi Mulyadi, Selasa (16/4).
Dua Perda yang disahkan adalah Perda tentang Tangggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. Juga Perda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
"Kedua Perda ini merupakan Perda inisiatif DPRD Kaltim. Diharapkan setelah diundangkan pada lembaran daerah, Perda tentang Tangggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, juga Perda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, dapat dipedomani bersama dan ditaati oleh seluruh komponen masyarakat Kaltim," kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yahya Anja.
Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Tangggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, H Suwandi ketika menyampaikan laporan hasil kerja Pansusnya menjelaskan, Raperda tentang Tangggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan sebelumnya masih berjudul "Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR)".
Namun agar dapat juga menjadi payung hukum dan sekaligus mengakomodir pelaksanaan program-program kegiatan serupa yang dilaksanakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), maka dalam Raperda, Pansus juga menambahkan program-program kegiatan yang dilaksanakan BUMN, yakni Program Kemitraan dan Bina Lingkungan sebagai materi yang diatur dalam Raperda, sehingga dengan sendirinya Raperda mengalami perubahan judul.
Lebih lanjut politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan, soal pembiayaan program tangggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas serta program kemitraan dan bina lingkungan, diakomodir Pansus dalam klausul Bab VI tentang Pembiayaan. Dalam Pasal 23 ayat (1) ditegaskan tentang jumlah alokasi pembiayaan program adalah minimal sebesar tiga persen dari keuntungan perusahaan.
"Awalnya memang menimbulkan pro dan kontra, namun setelah diberikan argumentasi oleh Pansus dalam kunjungan ke perusahaan-perusahaan dan dalam kesempatan hearing, angka tiga persen itu tak menjadi masalah. Termasuk saat ada kunjungan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Undang-undang tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Komisi VIII DPR RI di Kalimantan Timur tanggal 25 Februari 2013, wakil-wakil perusahaan yang hadir juga tak keberatan. Namun dalam konsultasi akhir di Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri disarankan ketentuan ini perlu diikat dalam sebuah Perjanjian Kerjasama (MoU) antara perusahaan, masyararakat dan Pemerintah Daerah, untuk menghindari masalah di kemudian hari. Meski soal angka tiga persen ini, Kemendagri secara substansial menyetujui keputusan Pansus," kata Suwandi.
Sedangkan Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, Andarias P Sirenden saat menyampaikan laporan hasil kerja Pansusnya mengatakan, pada bab ketentuan umum pasal 1 ayat 4, Pansus menambahkan kebakaran permukiman sebagai bencana alam, yang merupakan kearifan lokal.
Politisi Partai Hanura ini juga menjelaskan, Pansus sebelumnya juga menggelar uji publik Raperda sebagai tahapan penting, karena penanggulangan bencana yang melibatkan peran serta aktif masyarakat, memerlukan koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota dengan mengikutsertakan lembaga-lembaga masyarakat, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
"Poin penting dalam Perda ini, penanggulangan bencana daerah harus selalu melibatkan tiga komponen utama, yakni pemerintah, masyarakat dan kalangan swasta," kata Sekretaris Fraksi Hanura-PDS, Wakil Ketua Badan Legislasi dan anggota Komisi II DPRD Kaltim ini.
Pada rapat paripurna tersebut, Asisten IV Sekprov Kaltim, Sofyan Helmi, mewakili Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, menyampaikan pendapat akhir kepala daerah. (Humas DPRD Kaltim/adv/lin/mir)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
Dua Perda yang disahkan adalah Perda tentang Tangggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. Juga Perda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
"Kedua Perda ini merupakan Perda inisiatif DPRD Kaltim. Diharapkan setelah diundangkan pada lembaran daerah, Perda tentang Tangggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, juga Perda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, dapat dipedomani bersama dan ditaati oleh seluruh komponen masyarakat Kaltim," kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yahya Anja.
Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Tangggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, H Suwandi ketika menyampaikan laporan hasil kerja Pansusnya menjelaskan, Raperda tentang Tangggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan sebelumnya masih berjudul "Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR)".
Namun agar dapat juga menjadi payung hukum dan sekaligus mengakomodir pelaksanaan program-program kegiatan serupa yang dilaksanakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), maka dalam Raperda, Pansus juga menambahkan program-program kegiatan yang dilaksanakan BUMN, yakni Program Kemitraan dan Bina Lingkungan sebagai materi yang diatur dalam Raperda, sehingga dengan sendirinya Raperda mengalami perubahan judul.
Lebih lanjut politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan, soal pembiayaan program tangggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas serta program kemitraan dan bina lingkungan, diakomodir Pansus dalam klausul Bab VI tentang Pembiayaan. Dalam Pasal 23 ayat (1) ditegaskan tentang jumlah alokasi pembiayaan program adalah minimal sebesar tiga persen dari keuntungan perusahaan.
"Awalnya memang menimbulkan pro dan kontra, namun setelah diberikan argumentasi oleh Pansus dalam kunjungan ke perusahaan-perusahaan dan dalam kesempatan hearing, angka tiga persen itu tak menjadi masalah. Termasuk saat ada kunjungan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Undang-undang tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Komisi VIII DPR RI di Kalimantan Timur tanggal 25 Februari 2013, wakil-wakil perusahaan yang hadir juga tak keberatan. Namun dalam konsultasi akhir di Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri disarankan ketentuan ini perlu diikat dalam sebuah Perjanjian Kerjasama (MoU) antara perusahaan, masyararakat dan Pemerintah Daerah, untuk menghindari masalah di kemudian hari. Meski soal angka tiga persen ini, Kemendagri secara substansial menyetujui keputusan Pansus," kata Suwandi.
Sedangkan Ketua Pansus pembahas Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, Andarias P Sirenden saat menyampaikan laporan hasil kerja Pansusnya mengatakan, pada bab ketentuan umum pasal 1 ayat 4, Pansus menambahkan kebakaran permukiman sebagai bencana alam, yang merupakan kearifan lokal.
Politisi Partai Hanura ini juga menjelaskan, Pansus sebelumnya juga menggelar uji publik Raperda sebagai tahapan penting, karena penanggulangan bencana yang melibatkan peran serta aktif masyarakat, memerlukan koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota dengan mengikutsertakan lembaga-lembaga masyarakat, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
"Poin penting dalam Perda ini, penanggulangan bencana daerah harus selalu melibatkan tiga komponen utama, yakni pemerintah, masyarakat dan kalangan swasta," kata Sekretaris Fraksi Hanura-PDS, Wakil Ketua Badan Legislasi dan anggota Komisi II DPRD Kaltim ini.
Pada rapat paripurna tersebut, Asisten IV Sekprov Kaltim, Sofyan Helmi, mewakili Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, menyampaikan pendapat akhir kepala daerah. (Humas DPRD Kaltim/adv/lin/mir)
Editor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013